SOLOPOS.COM - Gerbang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Kemendikbudristek membekukan anggota MWA UNS Solo karena dinilai melanggar perundang-undangan.(Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Beberapa hari terakhir publik digegerkan dengan kabar rencana Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) Solo yang melakukan somasi kepada Kemendikburistek. Adanya kabar tersebut, membuat publik bertanya-tanya apa sih itu MWA UNS Solo?

Somasi tersebut ditujukan kepada Kemendikbudristek lantaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, hal ini dilakukan untuk merespons pembekuan MWA UNS Solo yang dilakukan oleh Kemendikbudristek dan pembatalan pelantikan Rektor UNS terpilih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, menuturkan somasi akan diberikan sebelum nantinya mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita akan memberikan somasi terlebih dahulu ke kementerian. Karena ini melanggar, harap [Permendikbud No. 24/2023] dicabut,” kata dia ketika ditemui wartawan di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023).

Terkait hal tersebut, apa sih itu MWA UNS?

Mengutip laman resminya, MWA UNS Solo merupakan badan tertinggi yang ada di universitas dan mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan kampus itu sendiri.

MWA UNS Solo mempunyai tanggung jawab untuk menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Nah, setelah tahu pengertian dari MWA UNS, kira-kira apa sih tugas dari organisasi tersebut?

MWA UNS Solo mempunyai 11 tugas dan wewenang, berikut ini di antaranya.

  1. Menyetujui usul perubahan UNS.
  2. Menetapkan kebijakan umum UNS.
  3. Mengesahkan RIP, Renstra, dan RKAT.
  4. Mengangkat dan memberhentikan rektor.
  5. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA.
  6. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota kehormatan MWA.
  7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS.
  8. Melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja rektor.
  9. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain.
  10. Membina jejaring dengan institusi dan atau individu di luar UNS.
  11. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan mengatur hubungan antar organ UNS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya