SOLOPOS.COM - Ilustrasi tembakau gorila. (Antara)

Solopos.com, SOLO —Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo menjelaskan tembakau sinte atau tembakau Gorila merupakan tembakau yang mengandung narkoba dengan jenis varian baru.

“Zat yang ditempelkan pada suatu tembakau, zat nya itu adalah sintetis dari THC [tetrahydrocannabinol] dan MDMA [semacam ekstasi],” ujar dia saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (8/2/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Zat tersebut biasanya digunakan di laboratorium untuk uji ke hewan. Namun, zat tersebut disalahgunakan dan disemprotkan ke tembakau, sehingga bernama tembakau sinte.

“Tapi pada saat ini sudah rilis ke masyarakat disalahgunakan, dipergunakan secara gelap, jadi cairan ini disemprotkan pada tembakau,” kata dia.

Nurcahyo menjelaskan sudah lebih dari 14 zat yang disemprotkan ke tembakau dan terus berkembang. Varian-varian baru dari narkoba ini dimasukkan kategori New psychoactive substances (NPS). “Jadi ada narkoba jenis baru, ada 14 lebih,” ucap dia.

Semua narkoba jenis baru tersebut adalah sintesis dari THC yang dikenal sebagai tiruan dari ganja. Narkoba baru tersebut dibuat di dalam lab, dan disemprotkan pada tembakau.

“Kenapa namanya tembakau Gorila? Karena orang menggunakan katanya kayak tertimpa Gorila, jadi fly nya sama,” jelas dia.

Nurcahyo menjelaskan efek dari narkoba jenis ini adalah halusinasi. Dari tingkat bahayanya, tembakau sinte dikatakan lebih berbahaya dibanding dengan ganja.

“Karena zat nya adalah zat sintetis dari lab,” kata dia.

Sementara, ganja bisa dinilai lebih herbal dengan fungsi yang sama. Halusinasi antara ganja dan tembakau sinte tetap muncul.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tembakau gorila masuk daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, tembakau sintetis ini nyatanya mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB.

Zat ini tercantum dalam daftar narkotika golongan 1 nomor 95.5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.

Zat ini dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung zat baru Cannabinoid sintetik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya