SOLOPOS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB, seorang WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya. (Ilustrasi/Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB, 44, WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7/2023).

ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. “Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com pada Jumat (14/7/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sementara itu, si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,” tutur Surya.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12-14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan dalam kasus ini ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Permohonan detensi luar yang diajukan ZB dikabulkan Imigrasi. “Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” jelas Surya.

Saat penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (7/7/2023) tidak menemukan keberadaan ZB di lokasi detensi luar itu. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP] dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” jelas Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya