Soloraya
Sabtu, 14 Januari 2023 - 16:19 WIB

Mengukur Seberapa Efektif Gemolong Jadi Kota Kedua di Sragen

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situasi jalan di sebelah barat simpang empat Gemolong, Sragen, yang banyak terdapat unit-unit usaha milik masyarakat, Jumat (13/1/2023). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kecamatan Gemolong digadang-gadang jadi kota kedua di Kabupaten Sragen. Kecamatan dengan 10 desa dan 4 kelurahan ini berangsur-angsur tumbuh menjadi pusat kegiatan masyarakat selain di Kecamatan Sragen.

Jaraknya yang cukup jauh dari pusat ibu kota kabupaten, sekitar 25,9 km, membuat pengembangan Gemolong selaras dengan upaya pemerataan pengembangan wilayah Kabupaten Sragen.

Advertisement

Wacana menjadikan Gemolong sebagai pusat kota kedua di Bumi Sukowati sejatinya sudah digulirkan sejak lama, sekitar belasan tahun yang lalu. Sejak itu sejumlah fasilitas publik di kecamatan dengan luas wilayah 40,32 km persegi ini telah tumbuh.

Rencana terdekat, Pemkab Sragen bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan membangun Politeknik Pariwisata (Poltekpar) negeri di Gemolong.

Advertisement

Rencana terdekat, Pemkab Sragen bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan membangun Politeknik Pariwisata (Poltekpar) negeri di Gemolong.

Wakil Bupati Suroto pun kembali menggulirkan wacana pembangunan jalan lingkar untuk mengantisipasi potensi kemacetan di simpang empat Gemolong. Ia menyampaikan jalan lingkar itu akan dimulai dari Doyong sampai Nganti hingga tembus ke Peleman. Kemudian menyambung ke Jatibatur hingga tembus ke Brangkal dan Warung Ayu.

“Realisasi jalan lingkar itu tinggal menunggu keberanian Bupati. Sebenarnya pemerintah mulai hadir di Gemolong sejak Pak Untung Wiyono [Bupati Sragen periode 2001-2011] dengan mendirikan SBBS [Sragen Bilingual Boarding School] tetapi tidak berlanjut. Setelah itu baru di pemerintahan ini ada factory sharing yang dibangun di Gemolong untuk mengangkat perekonomian,” jelas Wabup.

Advertisement

Penelitian ini dilakukan pada 2016 oleh Sri Murdiati Rin Permatasari, Ana Hardiana, Rufia Andisetyana Putri, mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, UNS Solo.

Penelitian itu menyebutkan Gemolong merupakan kawasan dengan tingkat ordo ke-II di bawah ibu kota kabupaten dan sedang mengalami perkembangan dan pembangunan yang intensif. Kecamatan yang memiliki 2.138 hektare sawah tadah hujan ini berada pada hirarki wilayah yaitu PKL-p (Pusat Kegiatan Lokal yang dipromosikan). Status sebagai PKL-p ini kemudian menjadikan Gemolong sebagai pusat kota bagi kawasan pelayanannya.

Kawasan pelayanan dari Gemolong sendiri melingkupi enam kecamatan (Tanon, Miri, Sumberlawang, Kalijambe, Plupuh serta Gemolong) yang berbatasan dengan Kota Solo di selatan, Boyolali di barat dan Grobogan di sebelah utara.

Advertisement

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sragen 2011-2031 disebutkan bahwa peruntukan kecamatan dengan 341 rukun tetangga (RT) ini sebagai pusat pelayanan permukiman perkotaan.

Kesimpulan dari penelitian ini yakni Gemolong telah efektif dan berhasil menjadi pusat pelayanan permukiman jika dilihat dari sisi ketercapaian fungsi pelayanan. Sementara pemenuhan kebutuhan pelayanan dan keterjangkauan pelayanan belum sesuai atau belum terpenuhi. Masih ada pelayanan yang belum cukup (jumlahnya) dan masih ada kawasan pelayanan yang belum terjangkau oleh pelayanan permukiman.

Kesimpulan berikutnya, tingkat efektivitas perkotaan Gemolong sebagai pusat pelayanan permukiman di Kabupaten Sragen
adalah mendekati efektif. Ini berarti peran perkotaan Gemolong sudah cukup baik namun belum optimal sehingga harus terus ditingkatkan.

Advertisement

Kekurangan ketersediaan sarana pelayanan, berimplementasi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelayanannya di kota sekitar (Solo, Porwodadi, Boyolali) yang memeiliki ketersediaan yang lebih lengkap.

Agar efektivitas perkotaan Gemolong sebagai pusat pelayanan permukiman di Kabupaten Sragen efektif, maka
diperlukan adanya penambahan jumlah ketersediaan sarana pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan dan seimbang dengan jumlah penduduk.

Selain itu perlu adanya pengaturan tata letak sarana pelayanan permukiman agar dapat menjangkau seluruh kawasan, baik kawasan pelayanan ataupun kawasan perkotaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif