SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Seorang ibu asal Karanganyar berinisial S, 54, digelandang aparat Polsek Sragen Kota, Rabu (25/4/2012), sekitar pukul 08.30 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perempuan tersebut diduga mengutil kemiri seberat lima kilogram, senilai Rp150.000 milik Sri Ivan, 35, pedagang gerabat Pasar Bunder Sragen asal Kampung Tegalsari RT 002/RW 025, Sragen Kulon, Sragen.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah antre membeli bumbu kemasan dengan hadiah kaos. Seorang saksi yang juga pedagang, Sulami, 56, warga Kadipolo RT 001/RW 002, Kelurahan Sine, Sragen Kota mencurigai seorang ibu yang menolah menoleh ke kiri dan kanan.

Dia memperhatikan ibu tersebut hingga akhirnya sang ibu mengambil kemiri yang sudah dibungkus plastik seberat lima kilogram. Kemiri itu diletakkan di samping tas milik pelaku. Sontak saksi pun langsung mencekal pelaku dan berteriak ada pengutil. Sejumlah pedagang yang mendengar teriakan saksi langsung ke lokasi dan membawa sang ibu ke pos Satpam Pasar Bunder Sragen.

Lurah Pasar Bunder Sragen, Mulyanto, saat dijumpai wartawan, Rabu (25/4), mengungkapkan kasus pencurian di Pasar Bunder sudah sering terjadi. Kasus pencurian kemiri ini, terang dia, merupakan kasus kesekian kalinya yang tepergok pedagang.

“Kami langsung menginterogasi pelaku dan memanggil aparat Polsek Kota untuk menggelandang pelaku ke Polsek Sragen Kota. Ya, penanganan lebih lanjut diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Sragen Kota. Sejumlah petugas masih meminta keterangan saksi dan korban di Kantor Polsek Sragen Kota. Korban, Sri Ivan mengatakan kemiri yang diduga diambil pelaku itu nilainya Rp150.000, karena satu kilogram kemiri nilainya Rp30.000.

Sementara, pelaku S mengaku tidak bermaksud mengambil kemiri . Dia mengungkapkan semula mencari pedagang namun tidak ada. Dia mengira saksi Sulami itu sebagai pemilik kemiri itu.  “Saya bermaksud membeli dua kilogram kemiri itu. Memang kemiri itu saya keluarkan dan saya letakkan lagi. Tiba-tiba ada orang yang memegang tangan saya terus dibawa ke pos satpam,” tuturnya.

Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Agus Irianto, saat dimintai konfirmasi menyatakan kasus dugaan pencurian itu tetap berlanjut. Dia mengaku masih meminta keterangan saksi, korban dan pelaku di Polsek Sragen Kota.

“Kami akan menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya