SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Anggota Panwaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dwi Pratomo Yulianto mengungkapkan, menindak pelanggar Pemilu bukan perkara gampang.

Dwi menuturka fungsi utama Panwas adalah untuk mencegah agar tak terjadi tindakan pelanggaran Pemilu. Langkah tersebut, menurutnya, jauh lebih urgen ketimbang memperkarakan para pelanggar Pemilu ke meja hijau.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Bukan perkara gampang manindak pelanggar Pemilu lantaran UU nya sendiri seperti itu. Jadi, lebih baik kami memosisikan diri sebagai pencegahan, bukan penindakan,” ungkap anggota Panwaslu Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dwi Pratomo Yulianto kepada Espos di ruang kerjanya, Jumat (27/8).

Sejauh ini, diakui Yulianto, belum pernah ada pelanggar pidana Pemilu yang diseret hingga ke meja hijau dan dijebloskan ke penjara.

Penyebabnya, upaya untuk pembuktian pelanggar Pemilu selama ini selalu terbentur dengan teknis prosedural hukum di lapangan.

Misalnya, ada laporan ditemukannya money politics di daerah tertentu. Ketika pihaknya harus mengumpulkan bukti, katanya, rupanya tak pernah terpenuhi unsur pelanggarannya.

Seperti alat buktinya yang sudah tak ada, orang yang membagikan uang bukan calon secara langsung, penerima dan pemberi sama-sama saling menutupi, serta tak ada yang mau jadi saksi.

“Dan tentu saja ini membutuhkan waktu dan biaya yang sangat tinggi untuk sampai ke pengadilan,” urainya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya