SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) Sragen menegur rekanan parkir Kolam Renang Kartika dan kompleks Atrium Sragen lantaran memasang tarif parkir tak sesuai peraturan daerah (Perda). DP2D juga mengancam akan mem-blacklist dua rekanan parkir tersebut.

Kepala DP2D Sragen Adi Dwijantoro saat dihubungi Espos, Sabtu (16/10), mengaku sudah menerima laporan tarif parkir yang melanggar Perda No 7/2002 tentang Perparkiran. Dia menyatakan telah memanggil satu rekanan pengelola parkir Kolam Renang Kartika dan langsung diberi peringatan dinas terkait. Sedangkan untuk rekanan pengelola parkir kompleks Atrium Sragen, sambungnya, akan dipanggil dalam waktu dekat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami langsung memberikan teguran kepada rekanan tersebut. Kalau memang tidak mematuhi aturan, ya nanti ketika proses lelang tahun depan rekanan yang bersangkutan akan di- blacklist,” tegas Adi.

Dia menguraikan, DP2D sudah berupaya proaktif untuk memberikan pembinaan dan pengarahan terkait tarif parkir yang berlaku di Sragen. Berdasarkan Perda No 7/2002, besaran tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 500 dan untuk mobil Rp 1000. “Prinsipnya setiap pelanggaran yang terjadi akan kami tindak lanjuti dengan memberikan teguran dan peringatan,” tambah Adi.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya