Soloraya
Minggu, 10 Mei 2020 - 18:30 WIB

Meningkat Tajam, Jumlah Karyawan Dirumahkan di Wonogiri Capai 1.933 Orang

Rudi Hartono  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Karyawan di Wonogiri yang dirumahkan akibat perusahaan terdampak wabah virus corona (Covid-19) hampir menyentuh 2.000 orang. Pada sisi lain karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga meningkat signifikan dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.

Gelombang karyawan dirumahkan dan di-PHK terjadi mulai pertengahan April 2020 lalu. Berdasar data yang dihimpun Solopos.com di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sabtu (9/5/2020), awalnya tercatat ada 103 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK yang terdiri atas 84 karyawan dirumahkan dan 19 di-PHK.

Advertisement

Salah Cara Menyimpan Beras, Siap-Siap Kutu Bertambah 30 Ekor/Pekan

Mereka berasal dari dua perusahaan. Dua pekan berlalu, tepatnya pada 23 April 2020, jumlah karyawan dirumahkan dan di-PHK meningkat tajam, yakni mencapai 510 orang. Mereka terdiri atas 437 karyawan dirumahkan dan 73 di-PHK. Tempat usaha yang mengambil kebijakan itu tercatat ada lima unit.

Advertisement

Mereka berasal dari dua perusahaan. Dua pekan berlalu, tepatnya pada 23 April 2020, jumlah karyawan dirumahkan dan di-PHK meningkat tajam, yakni mencapai 510 orang. Mereka terdiri atas 437 karyawan dirumahkan dan 73 di-PHK. Tempat usaha yang mengambil kebijakan itu tercatat ada lima unit.

Terbaru, hingga Jumat (8/5/2020), karyawan yang dirumahkan meningkat signifikan menjadi 1.933 orang. Sementara, karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 273 orang. Total karyawan dirumahkan dan di-PHK 2.206 orang. Mereka dari puluhan tempat usaha.

Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, mengatakan karyawan yang dirumahkan tak mendapat gaji, sedangkan yang di-PHK mendapat pesangon. Karyawan yang dirumahkan mayoritas dari perusahaan otobus (PO).

Advertisement

Perusahaan mengambil kebijakan tersebut karena armada tak dioperasikan menyusul adanya larangan mudik. Perusahaan menetapkan kebijakan tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dipekerjakan Lagi

Sesuai aturan, karyawan yang dirumahkan dapat kembali dipekerjakan apabila perusahaan kembali beroperasi. Terkait adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan angkutan umum kembali beroperasi, Ristanti belum mendapat laporan adanya PO yang semula merumahkan karyawan kini kembali mempekerjakan mereka lantaran perusahaan sudah beroperasi lagi.

“Tempat usaha yang merumahkan dan mem-PHK karyawan rata-rata tempat usaha berskala menengah dan kecil. Perusahaan besar tak melakukannya, tetapi memilih cara lain, seperti meliburkan karyawan dengan tetap menggaji mereka,” kata dia saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement

Untuk diketahui, tempat usaha berskala kecil merupakan tempat usaha yang memiliki lima hingga 19 karyawan. Sementara, skala sedang memiliki 20 hingga 99 karyawan, sedangkan berskala besar mempunyai 100 atau lebih karyawan. Hanya, saat ditanya data detail tempat usaha yang merumahkan dan mem-PHK karyawan, Ristanti tak hapal.

Fasih dan Rajin Ngaji! Ini Keseharian Bripda Denny Si Polisi Wonogiri yang Viral di Medsos

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial (HI) Bidang HI Disnaker, M. Muslih, menginformasikan jumlah tempat usaha yang merumahkan dan mem-PHK karyawan mencapai lebih dari 20 unit. Mereka terpaksa melakukannya karena kondisi keuangan masing-masing tempat usaha sedang sulit lantaran terdampak wabah Covid-19.

Advertisement

Bagi perusahaan berskala besar memiliki kebijakan lain, yakni meliburkan karyawan seperti yang dilakukan PT Top and Top Apparel. Pihak perusahaan meliburkan karyawan secara bergantian agar dapat menerapkan physical distancing.

“Data karyawan yang dirumahkan dan di-PHK kami laporkan kepada Dinas Sosial agar bisa diusulkan menjadi penerima bantuan sosial,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif