SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dua pelajar sebuah SMK Negeri di Solo, WP, 17, dan ATH, 19, dibekuk jajaran Satrekrim Polres Karanganyar, Minggu (7/2) malam, setelah tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan di depan Mal Luwes Palur, Jaten.

Kedua pelaku tepergok merampas tas Sri Suparsih, 22, warga Dukuh Grasak RT 04/RW VII, Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, yang ketika itu melintas di ruas jalan Solo–Karanganyar menuju arah barat ke Palur. Sebelum melakukan penjambretan, WP dan ATH yang kini menunggu pelaksanaan Ujian Nasional (UN) terlebih dahulu membuntuti korban dari sekitar pertigaan ke Bekonang, Mojolaban.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres AKBP Edi Suroso, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan para pelaku tertangkap setelah ada upaya pengejaran dari korban dan warga.

Selain menahan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor Suzuki Satria Nopol AD 2712 PA dan helm yang digunakan saat penjambretan, serta barang-barang milik korban meliputi sebuah tas pink kusam, uang Rp 130.000, STNK, KTP, dan SIM.

“WP dan ATH awalnya menguntit dari belakang. Setelah waktunya dirasa tepat, di TKP (tempat kejadian perkara) mereka memepet kendaraan korban dari arah kiri dan merebut tas yang dibawanya. Tetapi tampaknya korban tidak menyerah dan langsung mengejar pelaku sambil berteriak-teriak meminta pertolongan warga,” ungkapnya dalam gelar perkara itu Mapolres setempat, Selasa (9/2).

Kasatreskrim memaparkan, meski mengaku baru menjambret satu kali, tidak menutup kemungkinan kedua pelaku telah melakukan tindak kejahatan serupa berulang-ulang. Hal itu mengingat keberanian siswa kelas III SMK asal Klebengan, Nogosari, Boyolali, dan Bonorejo, Banjarsari, Solo, itu saat beraksi. Namun demikian guna kepastiannya, Polres Karanganyar saat ini masih melakukan penyelidikan.

Sementara itu WP, dalam pernyataannya mengatakan dirinya nekat menjambret bersama ATH karena membutuhkan uang guna membayar biaya praktik.
“Saya terpaksa menjambret karena uang Rp 100.000 dari orangtua untuk membayar praktik hilang. Jadi tidak untuk keperluan yang aneh-aneh,” kilahnya. Dia mengatakan pula sejak semula inisiatif penjambretan itu berasal dari dirinya, bukan ATH.

Pada bagian lain, Kasatreksrim AKP Djoko Satriyo Utomo menyatakan, atas kejahatannya kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama lebih dari lima tahun. Namun demikian terkait keberadaan WP yang masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi BAPAS Solo.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya