SOLOPOS.COM - Sejumlah bangunan rumah permanen sedang dalam proses pembangunan di kawasan Bong Mojo Jebres, Solo, Jumat (8/7/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Jumlah hunian liar di lahan Makam Bong Mojo, Jebres, Solo, terus menjamur. Jumlah diperkirakan mencapai ratusan unit.

Sejumlah bangunan baru bermunculan di sekitar bangunan yang sudah lebih dulu ada di Makam Bong Mojo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Sabtu (9/7/2022), banyak bangunan lama di lahan itu. Bahkan batas kawasan makam dengan permukiman warga sudah tidak bisa dilihat jelas.

Rumah-rumah warga itu dibangun berjajar atau bersebelahan dengan makam-makam yang belum dipindahkan oleh ahli waris. Beberapa warga yang membangun dan menghuni rumah di Bong Mojo mengaku sadar sejak awal tindakan mereka tidak dibolehkan. Tapi dengan beralasan karena keterpaksaan keadaan, mereka nekat membangun rumah itu.

Seperti diutarakan Nuryani, warga RT 001/RW 006 Jebres, Solo, saat berbincang dengan Solopos.com. Dia mengaku baru 1,5 tahun terakhir tinggal di rumah itu. “Ini saya sama suami dan seorang anak,” ungkap dia.

Nuryani mengaku diberitahu temannya ihwal adanya lahan di Bong Mojo untuk tempat tinggal. Setelah mengecek lokasi, dia langsung membangun rumah di sana. Dia mengaku tak membeli atau membayar lahan itu.

Baca Juga: Waduh! Puluhan Bangunan Liar Bermunculan Di Lahan Bong Mojo Solo

“Dulu hanya bayar berapa untuk beli tanah uruk. Sedangkan proses pembangunan rumah dilakukan suami sama tukang,” aku dia.

Nuryani menyadari apa yang dia lakukan menyalahi aturan. Tapi yang hal sama dilakukan warga lain.

Disinggung kemungkinan akan adanya penertiban oleh Pemkot Solo, dia berharap ada solusi bagi warga. “Kalau lahan di sini mau digunakan pemerintah ya silakan. Tapi setidaknya ada kebijakan atau solusinya,” imbuh dia.

Penuturan senada disampaikan Sri Utami, 64, warga Debegan RT 003/RW 001 Mojosongo, yang tinggal di lahan Bong Mojo. Dia mengaku terpaksa harus membangun rumah dan tinggal di lahan permakaman tersebut.

“Saya tidak punya tempat tinggal. Rumah saya yang dulu disita bank karena sertifikat digadaikan oleh orang lain,” kata dia.

Baca Juga: Horok Luarangee! Harga Tanah Solo Rp65 Juta/Meter, Ini Lokasinya

Sri tinggal di lahan Bong Mojo bersama dua cucu dan keluarga anaknya. Dia mengaku siap pindah. Tapi dia berharap Pemkot Solo memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi warga yang tinggal di Bong Mojo. Apalagi menurut informasi yang dia peroleh, jumlah rumah yang terlanjur berdiri di lahan itu hingga 125 unit.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Solo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jumat (8/7/2022).

Inventarisasi Hunia Liar

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki Supardi, mengatakan dalam sidak tersebut rombongan mendapati banyak bangunan rumah ilegal.

“Ada kegiatan-kegiatan pembangunan hunian oleh warga secara ilegal di Bong Mojo. Untuk jumlahnya, kami baru akan inventarisasi. Dan tadi tidak keseluruhan lokasi sudah dicek, baru dua lokasi,” terang dia.

Baca Juga: Tinggi, Permintaan Hunian Terintegrasi dengan Transportasi Massal

Taufan menyatakan aktivitas pembangunan rumah-rumah itu dilakukan secara ilegal atau tanpa izin. Sebab tanah itu berstatus Hak Pakai (HP) Pemkot Solo. “Jelas enggak boleh itu, karena tidak sesuai peruntukan,” urai dia.

Menurut Taufan, rombongan yang melakukan sidak sudah mengingatkan warga untuk menghentikan pembangunan rumah. Tapi dia tidak bisa memastikan apakah warga mengikuti imbauan tersebut.

“Sudah disampaikan Pak Kasno agar tak diteruskan dan akan dilakukan penertiban. Tapi kami tidak menunggui karena mau Jumatan. Intinya kami sudah imbau dan sampaikan di situ akan ada langkah penertiban,” ujar dia.

Berdasarkan pengamatan sementara, menurut Taufan jumlah bangunan rumah ilegal yang sudah berdiri maupun masih dalam proses pengerjaan, mencapai puluhan unit. Konstruksi bangunan tersebut permanen.

Baca Juga: Rumah Seken Kian Diminati, Ini Penyebabnya

“Kalau 10 unit lebih, 20 unit juga lebih. Kategorinya puluhan rumah. Banyak. Sebenarnya Senin kemarin saya sudah sidak sendiri, saya cek. Hari ini kami tindak lanjuti bersama anggota Komisi III DPRD Solo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya