SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa memimpin apel bersama sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri di halaman Balai Kota Solo, Jumat (5/4/2024). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) masuk kantor meskipun pemerintah pusat mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Selasa-Rabu (16-17/4/2024).

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tidak berlaku di Kota Solo. Tidak ada ASN yang WFH di Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah sampaikan 100% masuk kantor. Kecuali ASN Jakarta itu rumahnya ada yang di Bogor, mudiknya jauh, [ASN] kami hanya Soloraya,” jelas Teguh ditemui Solopos.com di Solo Safari, Minggu (14/4/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan ASN wajib masuk kantor Selasa (16/4/2024) meskipun tidak apel bersama. Pemkot Solo akan menggelar halal bihalal dan doa bersama. “Ada mekanisme presensi, siapa yang gak datang tercatat,” jelas Dwi.

Menurut dia, ASN yang mengalami kondisi tertentu akan dimaklumi, misalkan sakit. Namun ASN yang mengajukan cuti tahunan setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 tidak boleh.

“Kalau ada ASN yang mau coba saya panggil. Sanksi tidak masuk kantor minimal dapat peringatan. Kalau bolak balik ada sanksi pelepasan jabatan atau penurunan jabatan,” ungkap dia.

Dwi menjelaskan ASN mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari. Apabila hak cuti tidak diambil maka tahun berikutnya mendapatkan 16 hari cuti tahunan. Apabila hak cuti tersebut tidak diambil maka tahun ketiga mendapatkan hak cuti 18 hari.

Adapun Menteri PANRB menjelaskan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas melalui laman resmi Sekretariat Negara.

Anas mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya