Soloraya
Jumat, 13 November 2020 - 23:45 WIB

Mentok! Kebijakan UMK 2021 Karanganyar Dipasrahkan ke Bupati

Candra Mantovani  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi (kedua dari kanan). (Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Rapat Dewan Pengupahan untuk menentukan upah minimum kabupaten atau UMK  2021 Karanganyar pada Kamis (12/11/2020) malam tidak menghasilkan kesepekatan sama sekali.

Sehingga, kebijakan penentuan nominal UMK 2021 Karanganyar dipasrahkan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, ketika ditemui Solopos.com, Jumat (13/11/2020). Dia mengatakan kedua pihak antara Apindo Karanganyar dan Serikat Buruh Karanganyar tidak ada yang berinisiatif untuk menyamakan pendapat.

Keduanya tetap berpegang teguh dengan pendapat masing-masing terkait penentuan nominal UMK di Karanganyar.

Advertisement

Keduanya tetap berpegang teguh dengan pendapat masing-masing terkait penentuan nominal UMK di Karanganyar.

Jelang Libur Akhir Tahun, Hotel dan Villa Tawangmangu Mulai Dipesan

“Kemarin kami sudah rapat yang terakhir. Hampir empat jam lamanya. Tapi memang tidak ada keputusan yang sama antara kedua pihak. Dari buruh tetap minta ada kenaikan UMK 2021 di Karanganyar berdasarkan PP 78/2015 sedangkan Apindo tetap minta tidak ada kenaikan sesuai SE Menteri Tenaga Kerja. Deadlock lagi kemarin,” beber dia.

Advertisement

Pengrajin Ciu Bekonang Sukoharjo Tanggapi Pembahasan RUU Minol oleh DPR, Ini Kata Mereka

Berharap Ada Kenaikkan

Penentuan tersebut nantinya akan langsung diserahkankan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Sudah kami sampaikan berita acaranya. Paling hari ini nanti Bupati sudah menentukan UMK 2021 akan naik atau tidak. Tapi sampai saat ini saya belum tahu kebijakannya seperti apa. Yang jelas hari ini sudah harus dilaporkan,” imbuh dia.

Advertisement

Menggembirakan! Ekspor Briket Batok Kelapa Jateng Naik Signifikan

Salah satu perwakilan Serikat Buruh Karanganyar, Murjioko, menjelaskan kepada Solopos.com, pihaknya masih tetap berharap ada kenaikan nominal UMK 2021. Sehingga, tidak muncul kesepakatan pada rapat Dewan Pengupahan Kamis malam.

“Benar, semua masih tetap kukuh dengan keinginan masing-masing. Apindo tetap minta UMK 2021 Karanganyar  Rp1.989.000. Sedangkan kami minta naik menjadi Rp2.055.000. Biasanya nanti Bupati yang menentukan kebijakan akhirnya,” terang dia.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif