Soloraya
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 05:00 WIB

Setelah 275 Tahun Menanti, Klenteng Tien Kok Sie Solo Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Klenteng Tien Kok Sie di dekat Pasar Gede Solo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyerahkan sertifikat tanah Klenteng Tien Kok Sie atau yang juga terkenal sebagai Klenteng Pasar Gede, Solo, Jumat (16/10/2020) pagi.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan momen yang dinanti mengingat pengelola sudah menunggu selama 275 tahun. Rudy, sapaan akrab Wali Kota, mengatakan kejelasan akan kepemilikan tanah merupakan upaya penting guna menjaga suatu aset.

Advertisement

Ia bersyukur bisa menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, Pemkot Solo baru kali ini melakukan sertifikasi tanah untuk rumah ibadah.

Tambah 14 Warga Klaten Terkonfirmasi Positif Virus Corona, Dari Mana Saja?

Advertisement

Tambah 14 Warga Klaten Terkonfirmasi Positif Virus Corona, Dari Mana Saja?

“Ini hak semua warga, khususnya hak perlindungan terhadap umat beragama, cagar budaya, dan aset negara," kata Rudy saat memberikan sambutan penyerahan sertifikat tanah klenteng depan Pasar Gede Solo itu.

Rudy mengaku lega akhirnya Bangunan Cagar Budaya (BCB) berupa tempat sembahyang Tri Dharma (Taoisme, Konghucu, dan Budha) itu akhir memiliki kejelasan status tanah.

Advertisement

Melonjak Lagi! Positif Covid-19 Solo Tambah 28, Satu Orang Meninggal

Kejelasan Status

Selama dua tahun terakhir, pengelola telah mengurus berbagai kelengkapan guna mendukung legalitas dan sertifikat tanah Klenteng Tien Kok Sie Solo itu. Selain mengurus sertifikat tanah juga mendaftarkan yayasan. “Selain itu, kami juga berupaya mengurus IMB,” katanya.

Sumantri mengatakan legalitas tersebut bakal melengkapi kejelasan status klenteng sebagai rumah ibadah dan Bangunan Cagar Budaya.

Advertisement

Klenteng Tien Kok Sie telah resmi berstatus Bangunan Cagar Budaya dan tercantum dalam SK Wali Kota Solo No. 06-37/D/Jb/2012.

Waspada Lur! Risiko Covid-19 Sukoharjo Pekan Ini Naik Ke Zona Merah

Status saat sebelum sertifikat terbit adalah semacam palilah dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dokumen tersebut pun hilang pada saat banjir 1966.

Advertisement

“Pendahulu kami mungkin belum menganggap sertifikat tanah ini penting karena status bangunannnya sudah cagar budaya. Namun saat ini kami beranggapan surat-surat itu sangat penting untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan tradisi nenek moyang dan klenteng bersejarah ini," imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif