SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, secara simbolis menyerahkan wayang kepada Ki MPP Bayu Aji menandai dimulainya pentas wayang kulit di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Jumat (26/8/2022) malam. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Klaten dimeriahkan dengan pentas wayang kulit di halaman Pendapa Kabupaten Klaten pada Jumat (26/8/2022) malam.

Pentas wayang kulit itu menghadirkan dalang Ki MPP Bayu Aji dengan lakon Wahyu Cakraningrat. Pagelaran wayang kulit juga menyuguhkan hiburan dari Apri-Mimin, Eka Kebumen, dan Gareng Semarang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pergelaran wayang kulit itu merupakan rangkaian acara peringatan Hari Jadi ke-218 Kabupaten Klaten dan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Pergelaran wayang kulit dimulai sejak pukul 20.00 WIB.

Hadir dalam pergelaran wayang kulit itu Bupati Klaten Sri Mulyani, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Anggota Komisi IV DPR Sunarna, CEO PT Widodo Makmur Perkasa Tumiyana, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Klaten.

Warga dari berbagai daerah berbondong-bondong mendatangi lokasi pergelaran pentas wayang kulit tersebut. Kian malam, penonton kian membeludak hingga memenuhi halaman pendapa Pemkab Klaten. Selain menyaksikan pentas wayang kulit Ki Bayu Aji, penonton disuguhi hiburan saat Apri-Mimin, Eka Kebumen, dan Gareng Semarang tampil.

Baca Juga : Diskominfo Klaten Gempur Rokok Ilegal Melalui Pendekatan Seni dan Budaya

Ki Bayu Aji mulai menyosialisasikan gempur rokok ilegal saat sesi hiburan. Saat itu, ki dalang mengundang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Aries Baroto. Sosialisasi disampaikan secara santai diselingi guyonan yang kerap dilontarkan Gareng Semarang dan Apri-Mimin.

Aries menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Salah satunya rokok polos. “Rokok polos tidak diketahui asal-usulnya. Nama merek jelas, tetapi di pasaran tidak familiar. Kemudian, ada rokok bodong. Rokok yang tidak menggunakan pita cukai,” kata Aries menjawab pertanyaan Gareng.

Rokok Polos

Terkadang, lanjutnya, rokok polos atau rokok bodong menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui masyarakat. Pita cukai palsu itu jauh berbeda dengan pita cukai asli. Ada lagi rokok yang menggunakan cukai tidak sesuai ketentuan dan termasuk kategori rokok ilegal.

“Pita cukai yang asli itu mirip seperti uang. Jadi kertasnya sudah diatur. Yang mencetak Perum Peruri. Sementara, yang palsu itu hanya sablonan biasa. Hologramnya itu ketika digeser-geser keluar logo Bea Cukai dan tulisan RI,” tutur Aries.

Pada kesempatan itu Aries menjelaskan dua jenis rokok, yakni sigaret kretek mesin yang proses pembuatan rokok menggunakan mesin. Kemudian, jenis rokok berikutnya rokok sigaret kretek tangan yang proses pembuatannya dilakukan manusia.

Baca Juga : Rugikan Negara, Segini Kisaran Harga Rokok Tanpa Cukai di Pasaran

“Sigaret kretek mesin itu tarif cukai tinggi. Sementara, sigaret kretek tangan itu rendah. Kenapa seperti itu? karena sigaret kretek tangan menyerap tenaga kerja sehingga tarif cukai rendah. Ini ada yang nakal. Rokok sigaret kretek mesin ditempeli pita cukai sigaret kretek tangan,” jelas dia.

Aries menjelaskan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak yang nekat mengedarkan rokok polos maupun rokok dengan pitai cukai tetapi tidak sesuai peraturan.

“Rokok polos, rokok bodong tidak membayar cukai. Sama sekali nyolong, benar-benar nyolong. Ini kena hukuman kurungan. Kalau contoh lainnya tadi kan masih membayar walaupun tidak sesuai peraturannya. Nah, ini kena sanksi administrasi dan denda,” ungkap Aries.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sanksi hukum apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 huruf a dan b UU No.39/2007. Ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Baca Juga : Wow! Rokok Ilegal Rp11,54 M Dimusnahkan di Kantor Gubernur Jateng

Apabila menggunakan pita cukai bekas maka diancam Pasal 55 huruf c UU No.39/2007. Ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pentas budaya pergelaran wayang kulit menjadi salah satu bukti semangat dan cita-cita menjaga dan melestarikan warisan budaya. “Pergeleran wayang kulit tidak pernah kehilangan penonton. Besar animo penonton menjadi bukti besarnya atensi publik terhadap akar budaya sendiri,” kata dia.

Pentas wayang kulit itu digelar menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta CSR dari pelaku usaha di Klaten. Selain rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Klaten dan HUT RI, pentas yang digelar itu juga berkolaborasi dengan Diskominfo dan Disbudporapar.

Pentas wayang kulit tersebut menjadi salah satu program sosialisasi gempur rokok ilegal. Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pendekatan seni dan budaya menjadi salah satu cara untuk semakin memperluas sosialisasi gempur rokok ilegal.

Baca Juga : 41.136 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Wonogiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya