Soloraya
Senin, 4 Februari 2019 - 22:15 WIB

Merkuri Dilarang, Bagaimana Nasib Penambang Emas Jendi Wonogiri?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah akan melarang penggunaan merkuri (Hg) dalam berbagai kegiatan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak buruk zat berbahaya tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri atau instrumen yang mengatur penggunaan merkuri secara global. Salah satu langkahnya, Pemprov Jawa Tengah bersama Pemkab Wonogiri menyosialisasikan dampak dan regulasi yang mengatur tentang merkuri kepada penambang emas tradisional di Jendi, Selogiri, Wonogiri.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonogiri, Eko Septaningsih, saat ditemui Solopos.com di kantornya, belum lama ini, mengatakan pengawasan terhadap penggunaan merkuri atau raksa sekarang ini sangat ketat.

Pemerintah mulai melakukan langkah strategis untuk mengurangi merkuri, seperti mendorong institusi kesehatan tak mengoperasikan termometer menggunakan merkuri, alat pengukur tekanan darah menggunakan merkuri, dan sebagainya.

Advertisement

Pemerintah mulai melakukan langkah strategis untuk mengurangi merkuri, seperti mendorong institusi kesehatan tak mengoperasikan termometer menggunakan merkuri, alat pengukur tekanan darah menggunakan merkuri, dan sebagainya.

Bahkan, pemerintah telah merancang desain pengurangan dan penghapusan merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK).

“Pada 2017 lalu Pemprov Jateng bersama kami menyosialisasikan bahaya merkuri kepada penambang emas tradisional di Jendi. Kami mendorong agar mereka tak memakainya lagi. Pernah juga ada lembaga yang mengarahkan agar mereka menggunakan metode lain dalam mengikat/mengekstraksi emas. Ada cara lain sebenarnya, tapi mereka memandang kurang efektif sehingga emas yang terikat tak sebanyak jika pakai merkuri,” kata Eko tanpa menjelaskan lebih terperinci cara lain yang dimaksudnya.

Advertisement

Negara-negara membuat kesepakatan bersama guna menyikapi pengelolaan merkuri melalui pertemuan-pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC), pada 2010-2013 lalu.

INC yang merupakan mandat dari Governing Council (GC) United Nations Environmental Programme (UNEP) digelar lima kali, yakni di Stockholm, Swedia; Chiba, Jepang; Nairobi, Kenya; Punta del Este, Uruguay; dan Jenewa Switzerland.

Dari INC tersebut lahirlah sebuah konvensi, yakni Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri yang ditandatangani 92 negara di Minamata, Provinsi Kumamoto, Jepang, 10 Oktober 2013. Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani konvensi itu.

Advertisement

“Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini oleh Pemerintah Indonesia disahkan menjadi undang-undang, yakni Undang-Undang No. 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Merkury. Sejak diundangkan, pemerintah mulai mengawasi ketat, dari perdagangan ekspor/impor, penggunaan, dan sebagainya,” terang Eko.

Ketua peguyuban penambang emas tradisional di Jendi, Inti Sari Bumi, Sarto, mengakui penambang masih menggunakan merkuri. Namun, sekarang ini penambang hanya tinggal 100-an orang.

Dahulu jumlah mereka jauh lebih banyak. Penambang semakin sedikit karena emas kian sulit dicari, sehingga hasilnya kecil.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif