Soloraya
Jumat, 26 Februari 2021 - 15:47 WIB

Merusak Toko dan Poskamling, Sembilan Preman di Solo Ditangkap Polisi, 10 Buron

Ichsan Kholif Rahman  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa anggota gerombolan bersajam yang beraksi di Sondakan dan Serengan, Solo, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo menngkap sembilan preman yang terlibat aksi perusakan, penganiayaan, pencurian, dan pengroyokan di beberapa lokasi Kota Solo belum lama ini. Sementara itu masih ada 10 preman lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka diminta untuk menyerah karena polisi sudah mengantongi identitas mereka.

Penangkapan sembilan pelaku kerusuhan itu didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Advertisement

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (26/2/2021), mengatakan Subdit Jatanras Polda Jateng bersama Polresta Solo menangkap enam orang pada Minggu (14/2/2021). Penangkapan itu terkait kasus  kekerasan terhadap orang, barang, ancaman kekerasan, dengan membawa senjata tajam jenis pedang di wilayah Mutihan, Sondakan, Laweyan.

Baca juga: Pemkab Sragen Pastikan Baru 39 Pengobatan Alternatif Kantongi Izin

Advertisement

Baca juga: Pemkab Sragen Pastikan Baru 39 Pengobatan Alternatif Kantongi Izin

Mereka yang ditangkap yakni Agus Jatmiko, 39, alias Pitik warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo; Hoho Saputro, 26, warga Makam Bergolo, Serengan, Solo; Ajiseta, 22, alias Ayam warga Makam Bergolo, Solo; Yunianto Juang, 20, warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo ; Fajar Nugroho, 21, warga Baki, Sukoharjo; dan Yumas Reno, 26, warga Kagokan, Laweyan, Solo.

Kronologi

Didampingi Kasdam IV Diponegoro, Brigjen TNI Widi Prasetijono mewakili Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fajari, Kapolda menceritakan kejadian kerusuhan itu. Ia mengatakan enam pelaku datang bersama delapan DPO lain. Mereka mengendarai sepeda motor menggunakan penutup wajah serta menutup pelat nomor kendaraan mendatangi warung milik warga yakni SM.

Advertisement

Baca juga: Gerombolan Bersajam Mengacau Di Sondakan Solo, 6 Orang Tertangkap, 8 Samurai Disita

Selanjutnya, mereka mendatangi toko milik NG, pelaku merusak etalase dan menganiaya seorang korban berinisial MR hingga teluka. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 351 ayat (1), Pasal 363 ayat (1), Pasal 335, KUHP tentang kekerasan, pencurian, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang senjata.

“Delapan senjata tajam, satu tongkat, satu button stick kami sita dari pelaku. Imbauan saya kepada DPO segera menyerah, kami akan jebol sampai ke akar-akarnya. Wilayah Jawa Tengah tidak ada premanisme semacam ini,” papar Kapolda dalam jumpa pers di Mapolresta Solo.

Advertisement

Dua tersangka yakni Yunianto Juang dan Fajar Nugroho ditangkap di hotel wilayah Banjarsari dengan dua orang perempuan. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan keduanya pada kasus prostitusi online.

Sebilah Pedang

Dari hasil pengembangan kasus Sondakan, Laweyan, polisi menangkap tiga orang lain. Mereka adalah Sigit Zakaria alias Bendot, 25; Desning Wong Narimo, alias Miwon, 29; dan Teguh Pidekso alias Bangkok, 39. Ketiganya warga Panularan, Laweyan, Solo. mereka ditangka seusai melakukan kekerasan di sebuah poskamling di Danukusuman, Serengan, pada Kamis (11/2/2021). Mereka dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Daruat No.12/1951.

Baca juga: Biaya Pembuatan Satu Raperda di Sragen Bisa Sampai Rp100 Juta, Kebanyakan Untuk Ini

“Sebilah pedang kami sita dari para pelaku wilayah Serengan. Dua orang kami masukkan DPO. Pos kamling ini lokasi keempat,” imbuh Kapolda.

Advertisement

Ia menegaskan tidak ada organisasi atau apa saja bentuknya yang bertindak sesuka hati. Ia menyebut aksi para pelaku menjurus ke premanisme karena melakukan aksi kekerasan.

Kapolda mengatakan tidak menyebut para pelaku sebagai kelompok, namun gerombolan warga. Dalam investigation scientific kepolisian, seluruh lokasi saling berkaitan. Pemeriksaan menggunakan berbagai sarana dan 19 saksi. Seluruhnya cocok, enam dan tiga orang kami tetapkan tersangka. Para tersangka terancam sepuluh tahun penjara.

“Ada masyarakat yang dibacok, uang dirampas, perusakan, itu preman itu. Tidak akan saya tolerir, kami basmi. Saya perintahkan jajaran kami basmi. Sejak saya menjabat Kapolda saya sudah tegaskan tidak boleh ada aksi premanisme,” papar dia.

Sementara itu, salah seorang pelaku saat ditanyai Kapolda, mengaku hanya diajak seorang DPO untuk melakukan aksi sweeping. Pelaku mengaku aksinya itu mendadak tanpa terencana. Di hadapan Kapolda, tersangka mengaku perbuatannya salah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif