SOLOPOS.COM - Ilustrasi transportasi online (gov.ph)

Uber tetap beredar dan melayani penumpang di Solo meski dilarang Dishub.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melayangkan surat peringatan kepada pengelola aplikasi Uber karena nekat mulai beroperasi melayani penumpang tanpa izin di Kota Bengawan sejak Jumat (12/5/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, mengatakan surat peringatan dikirim Dishub kepada Uber Indonesia sebagai penegasan bahwa operasional Uber di Solo belum berizin. Sesuai Permenhub No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, operasional angkutan berbasis online atau disebut sebagai angkutan sewa khusus harus mendapat izin dari Gubernur.

Di Jateng, lanjut Hari, kebijakan mengenai operasional kendaraan angkutan sewa khusus masih dikaji Pemprov Jateng. Karena itu, beroperasinya Uber di Solo otomatis belum berizin.

“Sejak Jumat pekan lalu mobil dari Uber sudah bisa dipesan. Kami memantau pergerakan itu. Kami sudah memberikan surat peringatan kepada mereka. Pokoknya kami sampaikan bahwa Uber sudah melakukan operasional tanpa izin,” kata Hari saat dimintai konfirmasi Solopos.com soal layanan Uber yang telah bisa digunakan, Minggu (14/5/2017).

Hari menuturkan dalam surat yang dikirim ke pengelola aplikasi Uber, Dishub tidak sampai menuliskan bahwa operasional Uber di Solo harus berhenti karena tidak mengantongi izin. Dia berharap, cukup dengan laporan bahwa Uber telah beroperasi tanpa izin, manajemen perusahaan aplikasi tersebut bisa paham untuk tidak lagi melayani penumpang di Kota Solo.

Sesuai prosedur, Uber harus mengurus perizinan terlebih dahulu ke Pemprov. Uber juga perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

“Dalam surat kami tidak bilang minta operasional Uber dihentikan. Tapi hanya meenyampaikan bahwa Uber tidak berizin. Dengan kata-kata itu seharusnya mereka sudah paham, beroperasi tapi tidak berizin. Sesuai arahan Pak Wali Kota kan Uber bisa bekerja sama atau menggandeng taxi lokal untuk melayani penumpang di Solo,” jelas Hari.

Saat Solopos.com mencoba membuka aplikasi Uber di Kantor Kelurahan Manahan, Minggu pukul 16.30 WIB, sedikitnya ada enam mobil yang terdeteksi dalam jangkauan. Mobil-mobil tersebut antara lain berada di Jl. Adisucipto, Jl. Duwet Raya, Jl. Yosodipuro, dan Jl. A. Yani, dan Jl. Dr. Rajiman.

Sementara itu, saat Solopos.com mencoba mengonfirmasi terkait kegiatan perekrutan driver Uber yang diadakan di Aston Solo Hotel pada Senin-Jumat (8-12/5), perwakilan Uber Indonesia, Rosabelle Sibarani, membalas lewat pesan email. Namun, dia tidak menyinggung soal agenda rekrutmen itu.

“Terima kasih telah menghubungi kami untuk keterangan lebih lanjut. Di bawah ini adalah pernyataan yang dapat dikutip sebagai pernyataan resmi Uber Indonesia: Kami senantiasa menjajagi kesempatan untuk menghadirkan manfaat aplikasi Uber di lebih banyak kota di Indonesia. Mengingat manfaat yang dihadirkan merupakan hal yang tepat bagi mobilitas perkotaan. Namun, saat ini belum ada hal yang dapat kami sampaikan. Tunggu kabar lebih lanjut dari kami,” tulis Rosabelle melalui email, Rabu (10/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya