Soloraya
Senin, 15 November 2021 - 18:48 WIB

Meski Ditahan, Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Tetap Bisa Belajar Online

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo memastikan tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam Diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo yang masih berstatus mahasiswa tetap bisa menjalankan kegiatan belajar secara online meski ditahan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan meski saat ini masih berada di tahanan, tersangka masih tetap bisa belajar. Kepolisian menyediakan fasilitas untuk mendukung hal tersebut.

Advertisement

“Kami pastikan Polresta Solo akan memberikan fasilitas belajar online bagi tersangka yang saat ini ditahan di Polsek Banjarsari dan Polsek Laweyan. Hak memperoleh pendidikan tidak hilang,” katanya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Puluhan Pelaku Usaha Terdampak Peninggian Overpass DI Pandjaitan Solo

Sementara itu, mengenai surat permohonan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka yang diterima polisi pada 8 November 2021 lalu, Kapolresta mengatakan penyidik tetap belum bisa mengabulkannya. “Belum dikabulkan, sebab masih dalam pengembangan atau rangkaian lidik dan sidik,” katanya.

Advertisement

Sedangkan mengenai pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan kekerasaan diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi, Ade menyebutkan rencananya tetap digelar pekan ini. Rekonstruksi dilakukan untuk melihat dengan lebih jelas kronologi kasus tersebut.

Luka Kekerasan Tumpul

Rekonstruksi direncanakan dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara. Sebelumnya disebutkan salah satu mahasiswa peserta Diklat Menwa UNS Solo meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan diklat Menwa, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Rektor Minta Pendampingan Fokus Keluarga Korban

Advertisement

Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang bernama Gilang Endi Saputra itu diketahui adanya luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat (5/11/2021), polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota panitia diklat Menwa. Keduanya yakni NFM dan FPJ, disangka melakukan kekerasan terhadap Gilang yang berakibat meninggalnya mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo itu.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, NFM dan FPJ langsung dijemput polisi di kampus dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berujung hilangnya nyawa serta kelalain yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif