Soloraya
Rabu, 1 Juli 2020 - 10:05 WIB

Meski Sehat, Hewan Kurban di Sragen Masuk Karantina Dulu

Redaksi Solopos  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara//Fikri Yusuf)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen menyiapkan tempat karantina hewan kurban demi mengantisipasi adanya hewan kurban yang tidak sehat dan membawa bibit penyakit berbahaya.

Kepala Disnakkan Sragen, Muh. Djazairi, mengatakan karantina itu berlokasi di tempat penampungan hewan kurban di wilayah Kecamatan Kedawung yang berkapasitas 1.000 ekor sapi.

Advertisement

“Karena cukup luas, kami mendorong tempat penampungan hewan itu jadi tempat karantina mandiri. Artinya, semua hewan kurban yang didatangkan dari luar Sragen, harus dibawa ke situ dulu. Jangan sampai begitu hewan tiba di Sragen, langsung dijual kepada warga,” ucap Djazairi saat ditemui wartawan di Sragen, Selasa (30/6/2020).

Bakal Dipidanakan Gara-Gara Konser, Rhoma Irama: Ini Enggak Adil

Advertisement

Bakal Dipidanakan Gara-Gara Konser, Rhoma Irama: Ini Enggak Adil

Hewan itu hanya akan di-karantina selama sehari. Dalam sehari itu, petugas dari Disnakkan Sragen akan mengecek kondisi kesehatan hewan yang masuk karantina.

Meski pengiriman hewan dari luar daerah sudah disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), Disnakkan Sragen merasa perlu untuk mengecek kembali kondisi hewan tersebut.

Advertisement

Berapa Sih Biaya Perawatan Pasien Covid-19? Ini Jawabannya

Salah satu penyakit yang perlu diwaspadai dari hewan kurban, kata Djazairi, adalah antraks.

Kelengkapan Administrasi

Bila menemukan hewan dengan dengan bibit penyakit berbahaya, hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang di-karantina akan dibawa ke laboratorium yang ada di Kota Solo.

Advertisement

“Prosesnya mungkin hanya sehari. Setelah dibawa ke lab, bisa diketahui hasilnya,” papar Djazairi.

Djazairi mengakui tempat penampungan hewan yang berlokasi di Kedawung tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Merasa Kekurangan, Pria Ngrampal Sragen Jadi Pengemis hingga Raup Rp250.000/hari

Advertisement

Namun, kelengkapan administrasi untuk mendapatkan izin karantina hewan itu sudah dikirimkan ke DPMPTSP Jateng.

“Kami sudah memberikan rekomendasi dan petunjuk teknis. Kelengkapan administrasinya juga sudah kami kirimkan. Semoga izin segera turun,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif