SOLOPOS.COM - Puluhan orang berkumpul melangsungkan aksi bertajuk People Power di Gedung Umat Islam, Jayengan, Serengan, Solo, Jumat (7/7/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Puluhan orang berkumpul melangsungkan aksi bertajuk People Power di Gedung Umat Islam, Jayengan, Serengan, Solo, Jumat (7/7/2023). 

Unjuk rasa itu semula direncanakan bertempat di Bundaran Gladak. Namun, aksi itu tidak diizinkan oleh Polresta Solo dan dialihkan di depan Gedung Umat Islam Solo. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pantuan Solopos.com, aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak ada aparat keamanan yang berjaga. Selama aksi berlangsung, sejumlah orator bergantian menyampaikan aspirasi. Setelah berlangsung kurang lebih satu jam, massa aksi membubarkan diri pukul 15.00 WIB.

Penanggung Jawab Aksi Damai, Mudrick Sangidu tidak mempermasalahkan aksi itu tidak mendapatkan izin dari Kapolresta Solo. Dia memilih memindahkan aksinya ke depan Gedung Umat Islam agar tidak terjadi masalah.

“Tidak masalah Pak Kapolres [tidak memberi izin], kita melakukan aksi tidak di sana [Gladak] juga tidak masalah. Terima kasih, artinya mereka peduli,” kata dia ketika ditemui wartawan di lokasi aksi, Jumat.

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyatakan pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan rencana aksi bertajuk people power. Alasan sikap polisi, menurut Iwan, karena aksi itu bisa berdampak negatif, dan berimplikasi tidak bagus bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apalagi sudah ada elemen masyarakat yang menyatakan sikap penolakannya terhadap rencana aksi tersebut. Salah satunya dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menyatakan tidak setuju dengan kegiatan yang akan dilakukan ormas itu.

“Jadi barusan saya membaca salah satu dari elemen masyarakat, yaitu dari PSHT menyampaikan ketidaksetujuannya dengan kegiatan yang akan dilakukan Ormas Mega Binang yang mengusung tajuk katakatanya adalah people power,” tutur Iwan.

Dia menjelaskan surat pemberitahuan sebuah agenda aksi pasti akan diverifikasi oleh kepolisian. Bila agenda kegiatan itu dinilai tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi pasti menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya