SOLOPOS.COM - Sidang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono yang pernah menjadi penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugik Nur Raharjo alias Gus Nur mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Vonis banding majelis hakim PT Semarang lebih ringan dibandingkan Pengadilan Negeri (PN) Solo, yakni empat tahun penjara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim kuasa hukum Gus Nur mendatangi PN Solo, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membawa berkas dokumen permohonan kasasi yang didaftarkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Solo.

Tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum setelah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo. Upaya hukum tersebut berupa permohonan banding atas putusan PN Solo.

“Majelis hakim PT Semarang memotong vonis dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Ini hasil banding ke PT Semarang,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, di PN Solo,” Senin (19/6/2023).

Andhika menyampaikan majelis hakim PT Semarang mengubah dasar dakwaan Gus Nur menjadi UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Dalam proses persidangan di PN Solo, vonis Gus Nur dijatuhkan atas dakwaan Pasal 14 UU No. 1/1946.

Bunyi pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama dihukum dengan penjaran setinggi-tingginya selama sepuluh tahun.

“Ini menariknya karena majelis hakim PT Semarang menganulir dakwaan klien kami. Dakwaannya berupa UU ITE bukan lagi UU No 1/1946 yang diterapkan saat proses persidangan di PN Solo,” papar dia.

Namun demikian, Andhika meyakini majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memiliki integritas dan moral tinggi sehingga memutusakan perkara seadil-adilnya. Memori pengajuan kasasi bakal segera dikirim paling lambat dua pekan.

Anggota kuasa hukum lainnya, Rian Abu Ghazi, menyampaikan ada perbedaan pandangan hukum antara majelis hakim di PN Solo dengan PT Semarang. Hal ini dipertegas dengan perbedaan dasar dakwaan majelis hakim PN Solo dengan PT Semarang.

Dia menyebut persidangan kasasi di MA bakal menguji apakah UU ITE bisa digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap kliennya. “Penerapan UU ITE pantas tidak diterapkan kepada Gus Nur. Nanti diuji secara mendalam oleh majelis hakim di MA,” kata dia.

Diketahui, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April lalu.

Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta palsu. Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya