SOLOPOS.COM - Ilustrasi tv analog. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022 secara bertahap. Sementara, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di Sukoharjo.

Warga Makamhaji, Kartasura, Amin Fauzi, mengaku masih sering menonton televisi saat siaran analog. “Masih sering menonton TV, biasanya melihat sepak bola liga satu di Indonesia di salah satu channel,” kata Amin pada Solopos.com, Minggu (6/11/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ia mengatakan, jika nantinya penghapusan siaran tv analog sampai di Sukoharjo, dia tetap akan membeli set top box untuk bisa nonton tv lagi.

“Sudah tahu perencanaan pemerintah terkait pemindahan analog ke digital, k edepannya mau pindah ke analog juga,” lanjut Amin.

Amin menyayangkan kebijakan pemerintah terkait pemindahan siaran analog ke digital karena ada sebagian warga yang tidak mampu membeli set up box.

Baca juga: Siaran TV Analog Bersisa, Pakar: Harus Ada Batas Waktu!

“Jangan direalisasikan dulu, dikaji ulang dulu. Karena banyak masyarakat yang belum bisa membeli set up box,” lanjut Amin.

Warga asal Manang, Grogol, Sukoharjo, Anjas Rusdiyanto, mengaku telah mengetahui kebijakan tersebut dari iklan layanan masyarakat yang ia lihat dari televisi.

“Terkait pencanangan TV digital, saya mengetahui ketentuan dan aturan dari televisi. Ada iklan layanan masyarakat terkait perubahan dari analog ke digital, kalau tidak salah dari Kominfo,” kata Anjas pada Solopos.com, Minggu (6/11/2022).

Terkait penghapusan siaran analog menjadi digital, mau tidak mau pihaknya harus membeli set up box untuk dapat menikmati siaran tv kembali kedepannya.

“Jadi otomatis misal tv analog tidak ada, jadi tidak bisa melihat tayangan TV lagi dan harus menggunakan alat set up box tersebutm jadi ya mau tidak mau harus membeli,” lanjut Anjas.

Baca juga: 3 Tanda Set Top Box Tersertifikasi Kominfo, Jangan Sampai Salah Beli!

Anjas mengatakan, untuk saat ini channel siaran televisi yang ada di saluran televisinya masih lengkap dan belum ada yang hilang setelah Analog Switch Off (ASO) yang dilaksanakan oleh Kekominfo pada 2 November 2022 lalu.

“Kalau di tv saya belum ada channel yang hilang setelah ditetapkannya aturan penggunaan tv digital, mungkin nanti atau beberapa waktu lagi. Untuk saat ini channel tv di tempat saya masih utuh. Jadi belum ada yang hilang,” lanjut Anjas.

Dikutip dari Bisnis.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate, sebelumnya menegaskan kebijakan ASO tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 2 November 2022.

Terkait kebijakan ASO, ia berpendapat bahwa masyarakat yang sebelumnya belum menggunakan TV digital harus membeli set up box untuk dapat menikmati siaran TV kembali, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya.

Baca juga: Siaran TV Beralih ke Digital, Warga Suruh Semarang Bingung

“Adanya set up box tentunya seseorang harus mengeluarkan biaya lagi untuk membeli. Namun tidak semua dalam tanda kutip mampu membeli alat tersebut,” lanjut Anjas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya