SOLOPOS.COM - Dua pemuda diminta keterangan penyidikan Satresnarkoba Polres Sragen, Rabu (2/8/2023) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Dua pemuda pemilik sabu-sabu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di jalan Solo-Sragen, tepatnya di wilayah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Rabu (2/8/2023) sore. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lantaran masih ada satu orang yang memungkinkan masuk dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengungkapkan dua pemuda itu diketahui berinisial P, 38, warga Duyungan, Sidoharjo, Sragen; dan WIS, 34, warga Sragen Kota. Dari tangan P, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram disimpan dalam bungkus rokok, sepotong celana pendek, korek api gas, pipet kaca, dan ponsel, serta motor Yamaha Mio sebagai sarananya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kemudian dari tangan WIS, polisi menyita barang bukti berupa pipet kaca yang didalamnya masih ada residu sabu-sabu, empat pipet kaca, dua botol bekas yang terangkai dengan sedotan. dua sedotan plastik, korek api, dan ponsel.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di jalan Solo-Sragen, tepatnya di wilayah Jetak, pada Rabu siang. Kami melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pengendara motor Yamaha Mio. Pemuda itu dihentikan dan ditangkap untuk diinterogasi. Dengan disaksikan warga, pemuda itu digeledah dan polisi menemukan plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelas Rini, Kamis (3/8/2023).

Plastik berisi serbuk kristal itu ditemukan polisi saat menggeledah saku sebelah kiri tersangka P. Plastik itu disimpan di dalam bungkus rokok. . “Saat diinterogasi, P mengaku mendapatkan barang itu dengan cara titip dibelikan oleh WIS dengan harga Rp500.000. Kemudian P diminta menunjukkan keberadaan WIS. Lalu WIS ditangkap di kediamannya di Nglorog. Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Saat diperiksa WIS mengaku mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama Pusat dan tidak diketahui tempat tinggalnya. WIS membeli paket narkotika itu senilai Rp950.000 untuk P dan rekannya berinisial B, warga Sragen Kota.

“Jadi Rp500.000 dari P dan Rp450.000 dari B. WIS ini membeli dengan cara transfer ke rekening Pusat. Kemudian WIS mendapatkan lokasi narkotika itu diletakkan, yakni di daerah Sine, Sragen Kota. Kemudian paket itu dibagi dua, sebagian untuk P dan sebagian lagi untuk B. Kemudian P dan WIS serta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sragen. Kami masih melakukan penyelidian dan penyidikan atas kasus ini,” jelasnya.

Mengungkapkan kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya