Soloraya
Rabu, 20 Maret 2013 - 15:59 WIB

MINIMARKET 24 JAM: Satpol PP Siapkan Peringatan Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Langkah tegas diambil Satpol PP menyikapi masih maraknya minimarket yang buka 24 jam. Aparat penegak perda ini bakal melayangkan surat peringatan (SP) kedua jika instruksi penyesuaian jam operasional dan pencopotan atribut 24 jam tak digubris.

Sebelumnya, mayoritas minimarket 24 jam masih bersikukuh buka non-stop. Karyawan minimarket mengaku belum diberi instruksi atasan ihwal penyesuaian jam operasional. Padahal, Satpol PP sudah mewanti-wanti pengelola minimarket agar menyesuaikan jam operasional sesuai perda hingga izin buka nonstop rampung diurus.

Advertisement

“Biarkan saja mereka tidak menaati SP pertama. Nanti segera kami beri SP kedua,” tegasnya kepada Solopos.com, Rabu (20/32/13).

Pihaknya akan menggelar sidak lanjutan untuk mengecek ketaatan pengusaha atas instruksi Pemkot. Sutarjo berujar tak akan segan menutup minimarket jika hingga SP ketiga instruksi tak diindahkan. Pasalnya dari kesepakatan sebelumnya, pihak minimarket sudah menyetujui ihwal penyesuaian jam operasional sesuai Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Lebih lanjut, Sutarjo menegaskan sudah proporsional dalam melakukan penertiban. Berdasarkan perda, terangnya, semua minimarket 24 jam yang belum berizin bisa ditertibkan, sekalipun minimarket itu berdiri sebelum perda terbentuk. Sutarjo menjelaskan perda sudah memberi tenggat enam bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan dengan aturan baru. “Jadi kami tidak asal menertibkan,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif