Soloraya
Rabu, 6 Maret 2013 - 16:29 WIB

MINIMARKET 24 Jam: Sidak, Belasan Minimarket Belum Miliki IUTM

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Sebanyak 15 minimarket yang buka 24 jam disidak Satpol PP Solo dalam penertiban, Selasa (5/3/2013) malam hingga Rabu (6/3/2013) dinihari.

Hasil sidak menyatakan minimarket terbukti menyalahgunakan perizinan. Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Bambang Edi S, kepada wartawan di Balaikota, Rabu.

Advertisement

“Dari 15 minimarket yang disidak, belum ada satu pun yang memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Mereka punyanya malah surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diperuntukkan bagi toko biasa seperti kelontong,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, ketiadaan IUTM membuat pihaknya kesulitan menegakkan Perda No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Hal itu berkaitan dengan jam operasionalisasi minimarket hingga ketentuan jarak toko dengan pasar tradisional.

“Di SIUP tidak ada ketentuan jam buka dan sebagainya. Makanya kami arahkan pengelola minimarket mengurus IUTM dulu,” tuturnya.

Advertisement

Disinggung apakah fakta itu merupakan strategi pengusaha agar bisa beroperasi 24 jam, Bambang enggan menjawab. Pihaknya menyebut penerbitan SIUP dan IUTM merupakan urusan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Solo.

Lebih jauh, Satpol PP akan menggelar sidak minimarket lanjutan. Bambang membeberkan, target sidak yakni 49 toko modern yang ada di Solo. Dia menyebut, hanya minimarket di Kecamatan Jebres yang sudah disidak seluruhnya.

“Kecamatan lain belum tuntas. Rencananya Jumat (8/3/2013), kami akan mengundang pemilik minimarket untuk penyuluhan perizinan.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif