Soloraya
Sabtu, 9 November 2013 - 16:15 WIB

MINIMARKET BERMASALAH KARANGANYAR : Izin Toko Modern Diluar Zona Tak akan Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar akan mengevaluasi keberadaan toko modern berjejaring waralaba di Karanganyar. Izin operasional toko modern yang berada di luar zonasi pendirian toko modern terancam tak diperpanjang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda Karanganyar, Samsi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (9/11/2013). Pihaknya telah bertemu DPRD Karanganyar untuk membahas permasalahan tersebut. Izin operasional pendirian toko modern akan dievaluasi secara komprehensif. “Nanti akan dievaluasi, jadi baik pengusaha maupun pedagang pasar tradisional akan sama-sama dilindungi,” katanya, Sabtu siang.

Advertisement

Sesuai aturan, zonasi pendirian toko modern di tiga kecamatan yakni Colomadu, Jaten, dan Karanganyar. Sementara toko modern yang berada di luar zonasi lantaran izinnya diterbitkan sebelum peraturan daerah (Perda) tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, akan ditertibkan.

Izin toko modern yang berada di luar zonasi akan dievaluasi secara mendalam. Apabila melanggar aturan maka pihaknya tak akan memperpanjang izin pendirian toko modern. “Akan dilakukan penataan ulang, sehingga tak ada lagi toko modern yang beroperasi di luar zonasi pendirian toko modern,” ujarnya.

Jam operasional toko modern mulai pukul 09.00 WIB – 21.00 WIB setiap hari kecuali Sabtu dan Minggu. Pada hari tersebut jam operasional toko modern dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Apabila toko modern masih ngotot beroperasi selama 24 jam maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Karanganyar.

Advertisement

Selain itu, pendirian toko modern baru harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk melindungi para pedagang pasar tradisional agar tetap mengais rezeki. “Aturannya kan sudah ada, pendirian toko modern harus sesuai aturan tersebut. Kami akan melindungi pedagang pasar tradisional namun investor yang akan menanamkan investasi tak boleh dihalangi.”

Sementara Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, meminta instansi terkait bersikap tegas saat melakukan penataan toko modern di Karanganyar. Bila toko modern tersebut melanggar aturan lantaran beroperasi 24 jam maka semestinya diberi sanksi seperti izin operasionalnya tak diperpanjang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif