SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri memerintahkan pengelola minimarket waralaba di wilayah Koripan, Kecamatan Slogohimo menutup usahanya yang belum berizin.

Minimarket itu boleh buka kembali setelah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menerbitkan izin. Kepala Satpol PP Wonogiri, Sukiyono, Senin (11/4/2011), mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola minimarket di Slogohimo untuk mengklarifikasi soal perizinan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah dilakukan pembicaraan selama sekitar dua jam, diperoleh kepastian meski sudah beroperasi selama beberapa bulan, pengelola minimarket di Slogohimo itu ternyata belum mengantongi izin usaha minimarket.

“Dari hasil klarifikasi, terbukti sampai hari ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasi minimarket dari KPPT. Karena itu, kami minta mulai besok minimarket tersebut ditutup untuk sementara, sampai ada izinnya.”

Sukiyono menegaskan Selasa (12/4) pagi besok pihaknya akan mengirim petugas ke lokasi minimarket, untuk mengirimkan surat peringatan sekaligus memastikan minimarket tersebut benar-benar ditutup.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya