Soloraya
Senin, 11 April 2011 - 21:52 WIB

Minimarket ilegal ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri memerintahkan pengelola minimarket waralaba di wilayah Koripan, Kecamatan Slogohimo menutup usahanya yang belum berizin.

Minimarket itu boleh buka kembali setelah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menerbitkan izin. Kepala Satpol PP Wonogiri, Sukiyono, Senin (11/4/2011), mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola minimarket di Slogohimo untuk mengklarifikasi soal perizinan.

Advertisement

Setelah dilakukan pembicaraan selama sekitar dua jam, diperoleh kepastian meski sudah beroperasi selama beberapa bulan, pengelola minimarket di Slogohimo itu ternyata belum mengantongi izin usaha minimarket.

“Dari hasil klarifikasi, terbukti sampai hari ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasi minimarket dari KPPT. Karena itu, kami minta mulai besok minimarket tersebut ditutup untuk sementara, sampai ada izinnya.”

Sukiyono menegaskan Selasa (12/4) pagi besok pihaknya akan mengirim petugas ke lokasi minimarket, untuk mengirimkan surat peringatan sekaligus memastikan minimarket tersebut benar-benar ditutup.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif