SOLOPOS.COM - Minimarket Indomaret di jl Slamet Riyadi, Josoroto, Purwosari (timur RS Kasih Ibu) Solo akhirnya tutup, Kamis (13/2/2014). Minimarket tersebut tutup karena tidak mempunyai izin. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Minimarket siluman Solo alias minimarket yang tak berizin masih saja beroperasi. Pemkot Solo mengancam menutup minimarket di kawasan Gendingan Jebres Solo.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam menutup paksa minimarket Gendingan jika tetap nekat beroperasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkot meminta pemilik mematuhi proses perizinan operasional minimarket yang hingga kini belum diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai Solopos.com di Balai kota, Sabtu (17/1/2015), menanggapi keresahan warga ihwal bakal beroperasinya minimarket di wilayah Gendingan, Jebres.

Rudy sapaan akrabnya mengatakan tidak akan segan-segan menutup operasional minimarket. Pihaknya telah meminta Satpol PP untuk mengecek lokasi minimarket Gendingan, apakah ada aktivitas bakal beroperasinya minimarket atau tidak.

“Kalau itu [minimarket] melanggar proses perizinanan, ya akan kita tutup. Belum mengantongi administrasi lengkap tidak boleh beroperasi,” kata Rudy.

Rudy mengatakan Pemkot akan mengecek kelengkapan administrasi perizinan minimarket Gendingan. Termasuk perizinan seperti analisis dampak lalu lintas (Andalalin), izin mendirikan bangunan (IMB) maupun jarak antara minimarket dengan pasar tradisional harus 500 meter memenuhi syarat atau tidak.

Rudy mengaku tidak ingin kecolongan ada minimarket yang nekat beroperasi sebelum mengantongi izin dari Pemkot. Rudy mengatakan telah menerima surat penolakan dari warga terkait pendirian minimarket tersebut.

“Jadi akan dilihat administrasi perizinannya. Kalau sudah terpenuhi [izin] dan terjadi penolakan akan pertimbangkan. Mendahului anggaran saja kita dipanggil Kejaksaan, minimarket beroperasi mendahului izin ya tak perkarakan,” katanya.

Rudy mengatakan telah menyetop pendirian minimarket baru di Kota Solo. Tercatat sudah ada 70 minimarket yang berdiri tersebar di wilayah Solo. Pemkot menggandeng tim dari UNS untuk mengkaji keberadaan toko modern atau minimarket.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Toto Amanto mengatakan telah menyetop pendirian minimarket baru.

Saat ini, dia menuturkan tengah merampungkan proses perizinan puluhan minimarket untuk bisa dioperasionalkan kembali setelah sebelumnya dihentikan sementara lantaran belum lengkap izin yang dikantongi.

“Tapi tidak ada penambahan minimarket baru. Izin yang diproses itu yang dulu sudah mengajukan terus disetop,” katanya.

Toto mengaku ada dispensasi khusus bagi minimarket yang telah merampungkan IMB. Hal ini mengingat keberadaan minimarket telah membayar biaya peta cetak, UKL, UPL, dan lain sebagainya.

Pemkot memberi dispensasi agar mereka bisa beroperasi. Namun tentunya dengan  mempertimbangkan kondusivitas di masing-masing wilayah. Termasuk kasus minimarket Gendingan, BPMPT tidak akan menerbitkan izin usaha toko modern (IUTM) sebelum persoalan dengan warga selesai.

Meskipun, dia mengatakan secara aturan minimarket Gendingan telah memenuhi syarat administrasi untuk operasional minimarket. Yakni mengantongi semua izin, seperti UPL/UPK, Andalalin, IPR Cetak Peta maupun IMB.

Selain itu sudah memenuhi Perda Nomor 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional yakni 500 meter sudah terpenuhi. Izin juga sudah tinggal kami menerbitkan IUTM saja. Tapi belum terbitkan karena kami memperhatikan juga kondusivitas,” ujar Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya