SOLOPOS.COM - Minimarket Ini tergolong siluman karena tetap beroperasi meski tak berizin (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Keberadaan minimarket siluman Solo alias minimarket tak berizin meresahkan masyarakat. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) member warning minimarket ilegal yang nekat buka meski sudah tertibkan.

Pihaknya mengakui selama ini pengawasan kerap bobol lantaran minimnya personel yang bertugas. Wali Kota segera meminta Satpol PP memberi peringatan lanjutan kepada minimarket nakal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Disinggung opsi pidana jika pengelola minimarket terus-terusan ngeyel, Rudy kurang sependapat. “Janganlah. Musyawarah lebih diutamakan,” Rudy saat ditemui wartawan di Stadion Sriwedari, Jumat (21/2/2014).

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto, menyayangkan sejumlah pembangunan minimarket yang bersinggungan dengan pasar tradisional.

Menurut dia, minimarket tersebut harusnya belum memiliki izin apapun karena sudah terbentur dengan perda. Minimarket di samping RS Kasih Ibu dan beberapa minimarket di sekitar Pasar Joglo diduga kuat melanggar aturan jarak.

“Gimana mau dapat izin wong aturan perdanya tidak terpenuhi. Seperti di Kasih Ibu, secara kasat mata saja bisa dilihat jaraknya kurang 500 meter dari Pasar Purwosari,” jelas dia.

Lebih jauh, pihaknya terus mendorong dibuatnya zonasi toko modern. Toto menilai pembangunan minimarket selama ini, terlebih di pusat kota, seakan tanpa jeda.

Di Mojosongo dan beberapa daerah lain, terdapat lima hingga enam minimarket dengan radius tak lebih dari 1 kilometer.

“Idealnya ada kajian yang mengukur kebutuhan minimarket dengan jumlah warga di sekitarnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya