SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Minimarket Solo yang tak miliki izin kini tidak beroperasi lagi.

Solopos.com, SOLO — Minimarket liar di Jl. Ir. Sutami, tepatnya di barat Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT) tak beroperasi lagi, Jumat (4/3/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pemilik minimarket akhirnya menutup operasional lantaran khawatir disegel Pemkot. Sebelumnya Pemkot melayangkan surat peringatan (SP) I, II dan III. Pemkot mengancam akan menutup paksa operasional minimarket jika minimarket nekat beroperasi.

Berdasarkan pantauan solopos.com, tak ada aktivitas di sekitar minimarket tersebut. Sebuah stiker berisi tulisan Pelanggaran dan tanda silang merah besar dari Pemkot terpasang di pintu minimarket.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Arif Darmawan mengatakan Pemkot belum melaksanakan penyegelan terhadap minimarket liar di Kota Solo. Selain pemilik telah menutup sendiri operasional minimarket, pihaknya juga masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Yang terpenting, Satpol PP telah memasang stiker yang isinya menyatakan bahwa minimarket telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Stiker dipasang dibangun minimarket.

“Stiker ini juga shock terapi buat pengelola agar tidak nekat membuka minimarket,” kata Arif ketika dihubungi Espos, Jumat petang.

Arif mengatakan akan terus memantau keberadaan minimarket tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan menyegel minimarket, jika kembali beroperasi. Selain tak berizin, Arif mengatakan minimarket baru itu tidak sesuai peruntukan bangunan. Berdasar dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peruntukkan bangunan adalah rumah toko (ruko) dan bukan minimarket. Sehingga tidak bisa serta merta dialihfungsikan untuk minimarket.

“Jadi kalau mau digunakan untuk minimarket harus ada perubahan IMB lebih dulu,” ujarnya.

Arif mengakui pemilik minimarket mengajukan permohonan dispensasi agar diperbolehkan mengoperasikan usahanya, meski belunm mengantongi dokumen perizinan. Namun permohonan itu ditolak Pemkot.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menutup keran pendirian minimarket baru di Kota Bengawan. Keberadaan 70 minimarket yang tersebar di Solo dinilai sudah overload.

Wali Kota meminta Satpol PP menutup operasional minimarket liar yang sampai saat ini masih nekat buka. Wali Kota tidak ingin kecolongan ada minimarket liar beroperasi di Kota Bengawan. Rudy, sapaan akrab Wali Kota mengingatkan kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Solo untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Izinnya harus diurus dulu kalau memang mau membuka usaha di Solo. Jangan seperti ini, izin belum ada, usaha sudah dijalankan,” kata Rudy kepada solopos.com.

Rudy mengatakan hingga kini belum akan mencabut surat edaran (SE) tentang moratorium minimarket yang diterbitkan 2014 silam. Meskipun berdasarkan catatan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), ada belasan permohonan pengajuan izin minimarket baru masuk ke Pemkot.

“Keberadaan minimarket sudah cukup. Belum perlu ditambah,” kata Rudy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya