Soloraya
Kamis, 27 Januari 2022 - 20:44 WIB

Minta Ayam Ditolak, 2 Pemuda Karangmalang Sragen Nekat Bakar Kandangnya

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono menunjukkan barang bukti berupa botol plastik untuk mengambil bensin yang digunakan membakar terpal kadang ayam di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Gara-gara keinginan meminta satu ekor ayam ditolak, dua pemuda warga Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, nekat membakar seluruh kandang ayam. Kini, dua pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua pemuda dengan nalar pendek itu bernama Bagaskar Agus Hidayat, 23, dan Srampat Diyanto, 18. Sementara pemilik kandangn ayam yang jadi korban bernama Isnaini, 52. Ketiganya warga Desa Plosokerep. Sementara lokasi kandang ayam di Dukuh Pungkruk RT 006/RW 002, Desa Plosokerep.

Advertisement

Dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022), Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono, menjelaskan peristiwa pembakaran kandang itu terjadi pada Rabu (8/12/2022) sekitar pukul 05.15 WIB.

Baca Juga: Bukan Di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru Begal Payudara Sragen

Advertisement

Baca Juga: Bukan Di Bawah Umur, Polisi Ungkap Fakta Baru Begal Payudara Sragen

Kejadian bermula saat kedua tersangka menenggak minuman keras di teras rumah Bagaskara, Selasa (7/12/2021) pukul 21.30 WIB. Kemudian Bagaskara punya ide meminta ayam untuk dimasak.

“Kemudian [Rabu pagi] tersangka berniat mendatangi kandang ayam untuk meminta ayam. Namun oleh penjaganya tidak mau memberikan,” kata Mulyono kepada wartawan di Mapolres.

Advertisement

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Sragen Depresi, Terancam 9 Tahun Penjara

Kedua tersangka membakar terpal pembatas bagian selatan kandang. Penjaga kadang yang menyadari mengambil air untuk memadamkan api. Beruntung api dapat segera dipadamkan.

Kerugian yang ditanggung korban akibat aksi tersangka itu memang tak seberapa, hanya sekitar Rp200.000. Namun akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1), ayat (2) KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 juntco 55 KUHP.

Advertisement

“Yang PAsal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam paling lama 12 tahun,” jelas Mulyono.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Polres Sragen Tangkap 2 Warga Karangmalang dan Sidoharjo

Polisi menyita barang bukti berupa pipa paralon bekas terbakar, satu terpal, satu buah pakan ayam, satu botol untuk mengambil bensin, satu kotak api warna biru, dan satu unit sepeda motor.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif