SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rober Christanto. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Para kades di Kabupaten Karanganyar batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hari ini, Senin (27/11/2023). Rencananya, para kades itu akan diperiksa terkait dugaan penyimpangan program bantuan dana keuangan Pemprov Jateng 2020-2022.

Sedianya kades akan diperiksa secara bergelombang mulai Senin-Rabu (27-29/11/2023) mendatang. Belakangan, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan masih dijadwalkan kembali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya dapat informasi tidak jadi hari ini. Masih dijadwalkan lagi oleh Ditreskrimsus,” kata Rober ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (27/11/2023).

Ia mengatakan sejauh ini belum mengetahui desa mana saja di Kabupaten Karanganyar yang akan diperiksa terkait dengan laporan pertanggungjawaban program bantuan provinsi tersebut. Rober telah meminta kades tidak perlu resah dan takut akan rencana pemanggilan dan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus.

Ia menilai penggunaan anggaran dana bantuan keuangan provinsi telah berjalan sesuai koridor yang ada. Apabila ada penyelewengan tentunya sudah menjadi temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sejauh ini tidak ada temuan penyimpangan. Semuanya sesuai koridor,” kata Bupati Rober memastikan.

Sebagaimana diketahui Ditreskrimsus Polda Jateng akan memanggil dan memeriksa kades di Karanganyar. Selain dimintai keterangan, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.

Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023. Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para kades menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, membenarkan surat tersebut. “Saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Surat dari Polda itu sudah menunjuk desa-desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (23/11/2023).

Menurut Sundoro, pemanggilan kades tidak hanya di Karanganyar, namun juga didaerah lain. Pemanggilan ini nantinya terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut kades diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya