SOLOPOS.COM - Proyek fisik yakni membuat jalan poros dan saluran irigasi yang dilintasi jalan tol Solo-Jogja mulai dilakukan di beberapa wilayah di Klaten. Pelaksana proyek jalan tol memastikan kawasan yang terdapat yoni tak bakal digusur maupun diuruk demi pembangunan jalan tol. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Dua desa di Kecamatan Ngawen, Klaten, menolak melepas tanah kas desa (TKD) karena tak setuju dengan penawaran uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja, beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui wartawan di Balai Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, Klaten, Kamis (18/11/2021).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Selain ada warga yang menggugat di pengadilan [keberatan dengan penawaran UGR], ada juga desa yang tidak menandatangani berita acara persetujuan UGR TKD. Dua desa itu berada di Manjungan dan Pepe di Kecamatan Ngawen,” kata Sulistiyono.

Baca Juga: Anjlok Lagi, Harga Cabai Rawit di Tingkat Petani Boyolali Rp11.000/Kg

Sulistiyono mengatakan luas TKD terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Manjungan mencapai tiga bidang. Sedangkan TKD terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe mencapai dua bidang dan satu bidang yang difungsikan sebagai tempat permakaman umum (TPU). Di kedua desa tersebut, tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja sudah menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian, beberapa waktu lalu.

Sulistiyono mengatakan kades di Manjungan dan Pepe di Kecamatan Ngawen sama-sama belum memberikan tanda tangan karena belum sesuai dengan UGR yang disodorkan tim pembebasan lajan jalan tol Solo-Jogja. Nantinya, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja tetap akan menitipkan UGR ke pengadilan jika kedua kades tetap tak bersedia tanda tangan.

“UGR itu tak sesuai dengan keinginan. UGR TKD di sana [Manjungan] dihargai tim appraisal senilai Rp1,2 juta per meter. Tapi, desa mintanya Rp1,5 juta per meter. Kalau seperti itu, tidak saya ajukan pembayaran. Nanti secara konsinyasi [melalui pengadilan],” katanya.

Baca Juga: Masyarakat Girpasang Hanya Ingin Punya Makam Khusus Bayi, Ini Alasannya

 

11 Kecamatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan jumlah TKD terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kabupaten Bersinar mencapai 430 bidang. Jumlah tersebut tersebar di berbagai desa di 11 kecamatan di Klaten.

“Agar proses pelepasan dan penggantian TKD berjalan lancar, kami selalu menjalin koordinasi dengan pak camat dan pak kades [minimal sekali dalam satu pekan],” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, penolakan UGR jalan tol Solo-Jogja juga disampaikan puluhan warga terdampak jalan tol di Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Alasan warga menolak UGR karena tak sesuai dengan keinginan warga.

Baca Juga: Unik, Hanya Ada Makam Khusus Bayi di Girpasang

Luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya