Soloraya
Rabu, 21 September 2022 - 17:23 WIB

Miras 57 Botol Disita Polisi di Depot Air Mancur Tegalgede Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsih Retna Waruju (berjilbab), memimpin penggrebekan depot Air Mancur di Tegalgede pada Selasa (20/9/2022) malam. (Istimewa/Polsek Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polsek Karanganyar menggrebek Depot Air Mancur di wilayah Tegalwinangun, Tegalgede, tepatnya di barat Terminal Tegalgede, Karanganyar, pada Selasa (20/9/2022). Dari hasil penggrebekan ini, polisi menyita minuman keras (miras) puluhan botol  berbagai merek siap jual.

Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsih Retna Waruju, penggrebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli miras di lokasi tersebut. Polisi lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Advertisement

“Kami mengintai Depot Air Mancur ini. Sampai pada Selasa malam kita lakukan penggrebekan. Dan benar ditemukan miras 57 botol di sana,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (21/9/2022).

Miras yang ditemukan di antaranya bir Bintang 16 botol, anggur merah 18 botol, anggur putih 14 botol, anggur hitam dua botol, Guinness satu botol. Lalu kolesom empat botol dan anggur barbara dua botol.

Baca Juga: 

Advertisement

Puluhan botol miras ini disita dan dijadikan barang bukti. Sementara pemilik depot Air Mancur, W, digelandang ke Mapolsek Karanganyar. W dijatuhi sanksi tidak pidana ringan (Tipiring).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama Polri ikut menjaga situasi kamtibmas. Salah satunya memerangi penyakit masyarakat dalam pencegahan peredaran miras,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif