Soloraya
Kamis, 8 Juli 2021 - 19:29 WIB

Miras Impor Palsu Dijual Lewat Medsos, Pembuat & Penjual Langsung Dibekuk Bea Cukai Solo

Bc  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miras impor palsu yang diamankan Bea Cukai Surakarta, Selasa (29/6.2021) lalu. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bea Cukai Surakarta atau Solo berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (29/6.2021) lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan ada 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merek miras impor, serta bahan pembuatan miras.

Advertisement

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang berinisial ABM, SYT, dan SPR. Berdasarkan informasi yang  ada, modus  yang  dilakukan  pelaku  adalah  dengan melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali.

Pengungkapan  jaringan  ini  bermula  dari  hasil  analisa  Tim  Patroli  Siber alias Cyber  Patrol. Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai, yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan ABM.

Advertisement

Pengungkapan  jaringan  ini  bermula  dari  hasil  analisa  Tim  Patroli  Siber alias Cyber  Patrol. Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai, yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan ABM.

Baca Juga: Jaringan Pembuat dan Pengedar Miras Impor Palsu Di Soloraya Terbongkar

Adapun modus yang dilakukan ABM adalah dengan cara mengiklankan miras tersebut melalui halaman media sosial. ABM diringkus Bea Cukai Surakarta saat melakukan transaksi penyerahaan barang di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Advertisement

Tangkap Pembuat Miras Palsu

Dengan bekal informasi yang dihimpun dari pengakuan ABM yang menyebut minuman tersebut adalah miras palsu yang diproduksi rekannya dan ditempeli dengan stiker menyerupai pita cukai, oetugas langsung mengamankan SYT.

SYT kemudian diamankan di Kawasan Kabupaten Karanganyar. Kegiatan penindakan belum berhenti sampai di situ. Petugas kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi miras merek impor palsu tersebut.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Ditawari Narkoba Sejak Usia 14 Tahun, Tapi…

Advertisement

Dari situ, petugas mengamankan SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan penindakan yang dilakukan  ini  sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal.

“Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah [modus penjualan melalui media sosial], namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Terus Naik, Makam di Salatiga Tersisa 40 Petak

Sementara itu, barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku digelandang ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.

“Penindakan ini  tidak saja  merugikan  negara  dari  sektor  penerimaan  cukai  namun  juga  dapat  membahayakan  kesehatan  dan ketertiban masyarakat,” tambah Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif