Soloraya
Sabtu, 11 Januari 2014 - 00:45 WIB

MIRAS KLATEN : Gudang Jl Prambanan-Manisrenggo Pasok Banyu Setan ke Yogyakarta

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Kurniawan Ismail, menunjukkan salah satu minuman keras yang berhasil disita dari empat mobil boks di bekas gudang tembakau di Prambanan. Foto diambil saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (10/1/2014) siang.

Solopos.com, KLATENMiras di wilayah Klaten terus diberantas. Bekas gudang tembakau di pinggir Jl Prambanan-Manisrenggo, Kebondalem Lor, Prambanan, digerebek Polres Klaten, Kamis (9/1/2014) sore.

Puluhan ribu botol miras itu akan dipasok ke Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

Advertisement

Di gudang tersebut, polisi juga meminta keterangan pengelola gudang, Wasis Kusuma Chandra Jati, 26. Kepada polisi, warga Puri Anjarsmoro, Semarang Barat, Semarang itu mengatakan gudang sudah digunakan untuk menyimpan miras cukup lama. Biasanya, miras dipasok ke wilayah Yogyakarta dan daerah lain.

Informasi yang berhasil dikembangkan polisi, gudang tersebut pemiliknya adalah warga Karanganyar. Untuk kepentingan penyelidikan, keempat mobil yang memuat ribuan botol miras kemudian dibawa ke Mapolres Klaten.

Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo melalui Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Kurniawan Ismail, menerangkan total ada 11.135 botol miras yang berhasil diamankan dari gudang tersebut.

Advertisement

Untuk sementara, sopir, Sriyono dan pengelola gudang, Wasis, belum ditetapkan menjadi tersangka, namun masih menjadi saksi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkapnya. Nantinya, kasus tersebut bakal diproses secara hukum,” tegasnya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat.

Andai terbukti, sambung dia, tersangka bisa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf G, UU No 8/1999, tentang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau pasal 5 Jo Pasal 2 UU No 11/ 1965 tentang pergudangan atau pasal 7 ayat 2 Jo pasal 4 huruf B Perda Kabupaten Klaten tentang miras.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif