Solopos.com, KLATEN – Penjualan ciu pendam dengan modus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kaligawe, Lemah Ireng, Pedan, Klaten, dibongkar Polres Klaten, Senin (18/11/2013).
Setelah melakukan penyisiran, di kandang kambing itu, kaki Ipda Sriyanto tidak sengaja menendang pipa paralon setinggi sekitar 10 sentimeter (cm) yang berdiri di atas tanah. Dia kemudian memegang pipa dan mencium adanya bau miras jenis ciu. Dia juga menemukan adanya aliran kabel listrik di sekitar pipa tersebut.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Lalu, dia memerintahkan anggotanya agar mencangkul dan mengeluarkan benda yang ada di dalam tanah tersebut.
Setelah dikeluarkan, ternyata benda yang ada di dalam tanah tersebut adalah sebuah jeriken yang bisa menampung 33 liter (L) ciu. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jeriken itu sengaja dipendam untuk mengelabuhi polisi saat melakukan razia.
Kasat Shabara Polres Klaten, AKP Mardjuki, mengatakan dalam jeriken itu sengaja dipasang pompa air kecil yang biasa digunakan untuk akuarium. Jeriken itu juga dilengkapi dengan selang dan pipa paralon yang berfungsi untuk mengisi dan mengeluarkan ciu.
Dengan SPBU ciu itu, saat ada pembeli datang, pelaku tinggal memencet tombol saklar dan ciu keluar dari selang,” paparnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa.
Dia membenarkan modus pelaku itu digunakan untuk mengelabui petugas. Pasalnya, beberapa kali digerebek, petugas tidak menemukan bukti ciu yang disimpan dan dijual oleh pelaku. Menurutnya, modus tersebut tergolong rapi dan bersih.
Kabag Ops Polres Klaten, AKP Kurniawan Ismail, menegaskan pihaknya akan berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Pelaku selama ini menjadi target operasi selama bertahun-tahun. Tetapi, selama dilakukan operasi petugas kekurangan bukti karena barang buktinya tidak ditemukan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa.
Menurutnya, ada kemungkinan modus itu dikembangkan oleh pelaku dengan menggunakan lebih banyak jeriken yang dipendam di dalam tanah. Oleh sebab itu, dirinya akan terus mendalami temuan tersebut.
Sementara, berdasarkan hasil operasi selama sebulan terakhir, Bagian Ops dan Sat Shabara Polres Klaten berhasil menyita 264 liter ciu yang dikemas dalam delapan jeriken. Ratusan liter itu disita dari salah satu warga Bareng Lor, Klaten Utara, Siswanto, 37, yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Tersangka dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan dikenai sanksi kurungan tujuh hari dan denda Rp2 juta.
Selain itu, petugas juga menyita 85 botol miras berbagai merek dari warga Somokaton, Karangnongko, Herubertus Agung prasetyo, 33. Tersangka juga dikenai Tipiring dengan tujuh hari penjara dan denda Rp1,5 juta.