SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras Klaten, seorang warga Wedi ditangkap karena menjual miras.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Wedi, Klaten, menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di kawasan Wedi, Senin (15/5/2017) malam. Penjual miras tersebut bernama Sartono, 55, warga Wedi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Sartono berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan perbuatan tersangka yang menjual miras dalam beberapa waktu terakhir. Polisi yang memperoleh laporan masyarakat langsung mendatangi rumahnya di Wedi.

Hasil pengecekan di lokasi, polisi menyita satu botol bir bintang dan tiga botol berisi anggur kolesom. “Awalnya, yang bersangkutan [tersangka] mengelak telah menjual miras. Setelah kami menemukan barang bukti, Sartono tak lagi bisa mengelak [tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring)],” kata Kapolsek Wedi, AKP Sunarso, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa (16/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya