SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten menunjukkan minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral. Puluhan liter ciu tersebut disita dari penjual yang ada di tiga tempat dalam waktu sehari. Foto diambil Kamis (10/5/2014). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Dalam waktu sehari, aparat Polres Klaten berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral. Puluhan botol miras siap jual itu berhasil disita dari tiga lokasi berbeda.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Klaten, penyitaan minuman keras itu dilakukan pada Rabu (7/5). Lokasi pertama yang disasar yakni di Dusun Karangwuni Kulon, RT 004/ RW 001, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, sekitar pukul 11.25 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras, Unit Sat Intelkam Polres Klaten yang dipimpin oleh Aiptu Rudi Tafi Hamdani, langsung menuju ke kediaman Mulyadi alias PKI, 35. Di lokasi, aparat memergoki Mulyadi tengah menjual miras.

Aparat pun melakukan penggeledahan di dalam rumah Mulyadi dan menemukan 13 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Selanjutnya, Mulyadi dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tidak puas dengan penyitaan tersebut, aparat langsung mengembangkan kasus dan menyisir kawasan setempat. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB, aparat menemukan penjual miras lain yang tidak jauh dari lokasi pertama, yakni di Dusun Sragon, RT 002/ 006, Desa Mlese, Kecamatan Ceper.

Di lokasi tersebut, aparat menemukan pemilik rumah, Khoirul Hadi alias Gendut, 27, menjual miras jenis ciu. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 7 botol ciu dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter. Pelaku dan barang bukti pun langsung diciduk.

Operasi tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Selang delapan jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, aparat kembali melakukan razia miras. Kali ini, operasi yang dipimpin Unit Sat Intelkam Polres Klaten, Bripka Herman Susilo, menyasar ke rumah Sri Purnomo yang ada di Jl. Kopral Sayom, Dusun Jetak Kidul, Desa Karanganom, Klaten Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 46 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter. Selain itu, parat juga menemukan empat buah jeriken kosong yang biasa digunakan pelaku untuk wadah minuman haram tersebut.

Puluhan botol ciu tersebut siap dikirimkan ke konsumen dengan menggunakan mobil jenis pikap berplat nomor AD 1905 HH oleh pelaku. Sri Purnomo yang mengaku sebagai pemasok miras dari produsen ke konsumen pun langsung digelandang.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Hastin M., mengatakan operasi tersebut digelar untuk memberantas penyakit masyarakat. “Operasi rutin itu digelar untuk memberantas penyakit masyarakat. Apalagi, miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, sehingga harus diberantas,” katanya kepada wartawan di Mapolres, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, ketiga tersangka terancam dengan tindak pindana ringan akibat menjual miras tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya