Soloraya
Senin, 13 Januari 2014 - 19:15 WIB

MIRAS OPLOSAN SOLO : Pedagang Banjarsari Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLOPenjual minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan tiga orang tewas di Banjarsari, Jumani, 42, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (13/1/2014), bersama sejumlah barang bukti.

Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan penyidik Polsek Banjarsari menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P21), awal Januari ini.
Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat ditemui Solopos.com di mapolsek setempat, Senin, menginformasikan pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan perkara miras maut itu.

Advertisement

Setelah dua kali dilimpahkan akhirnya berkas dinyatakan jaksa peneliti lengkap.

Oleh karena itu, sesuai prosedur penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa empat botol berisi arak oplosan, hasil tes Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Cabang Semarang dan hasil visum para korban.

“Setelah pelimpahan tahap II ini berarti tersangka [Jumani] kini menjadi tahanan kejaksaan,” tandas Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif