SOLOPOS.COM - Ilustrasi, hasil razia Miras (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Mufid Aryono)

Ilustrasi, hasil razia Miras (JIBI/SOLOPOS/Ahmad Mufid Aryono)

BOYOLALI-Jajaran Polsek Kemusu, Boyolali, tetap gencar menggelar razia sebagai antisipasi merebaknya Miras. Kendati belum lama ini satu tersangka penjual Miras di wilayahnya menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan penanggungjawab sementara Polsek Kemusu, AKP Joko Warsono, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, saat ditemui Solopos.com di Kemusu, Senin (25/6/2012) siang.

“Sudah ada yang divonis belum lama ini. Tapi razia Miras tetap kami galakkan,” tegasnya.

Joko menjelaskan penerima putusan yang dimaksud adalah warga usia tua yang kedapatan menjual Miras. Dia menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan menjebloskan warga dari kalangan konsumen Miras.

“Kami sisir terus dan belum kedapatan yang jualan lagi tapi pengguna pun bisa terjaring,” papaprnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya