Soloraya
Sabtu, 1 Juli 2023 - 11:43 WIB

Miras Ribuan Botol Dimusnahkan di Boyolali, Disita dari Distributor di Teras

Nimatul Faizah  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Polres Boyolali bersama Kodim 0724/Boyolali dan perwakilan Pemkab Boyolali memusnahkan ribuan botol miras di Polres Boyolali, Sabtu (1/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh jajaran Polres Boyolali bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan Kodim 0724/Boyolali di halaman mapolres setempat pada Sabtu (1/7/2023).

Ribuan botol tersebut merupakan barang bukti yang disita dari satu lokasi yaitu di Mojolegi, Teras, Boyolali. Pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol miras ke dalam drum untuk botol kaca. Sementara untuk botol plastik langsung dituang ke dalam drum.

Advertisement

Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro, menyampaikan ribuan botol tersebut diamankan pada Rabu (14/6/2023) di daerah Mojolegi, Teras, Boyolali. “Untuk pemiliknya sendiri sudah kami proses tipiring [tindak pidana], inisial MT, 30. Ini sedang berproses,” kata dia kepada wartawan di sela-sela acara.

Ia menjelaskan ada sekitar 2.009 liter minuman beralkohol jenis ciu yang dimusnahkan dan 806 botol miras pabrikan berbagai merek. Secara rinci, ada 492 botol miras merk Congyang ukuran masing-masing 330 mililiter. Lalu 114 botol merk Vodka ukuran masing-masing 1.000 militer, 162 botol miras Orang Tua jenis anggur putih ukuran masing-masing 620 militer, sembilan botol alkohol topi miring masing-masing 1.000 mililiter, tiga botol topi miring warna biru masing-masing 1.000 militer.

Kemudian, 12 botol minuman merek mansion ukurang masing-masing 250 mililiter, 14 botol Wija Soju ukuran masing-masing 360 militer, 136 botol ciu leci ukuran masing-masing 1.500 militer, 327 botol ciu murni ukuran masing-masing 1.500 militer, 96 botol ciu apel ukuran masing-masing 1.500 mililiter, 312 botol ciu murni ukuran masing-masing 600 mililiter, 36 buah jeriken jenis ciu murni masing-masing 33 liter, 12 botol merek mansion house masing-masing 250 mililiter.

Advertisement

Aldino mengatakan ribuan liter miras tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan perintah dari Kapolda Jawa Tengah dan juga Kapolres Boyolali. “Mengapa kok minuman beralkohol? Karena ini bisa menjadi awal atau penyebab dari suasana kondusifitas yang terganggu di Kabupaten Boyolali,” kata dia.

Saat disinggung terkait pelaku yang telah berulang kali terjerat kasus yang sama, Aldino membenarkan hal tersebut. Sehingga ia berharap dengan pelaku yang diproses dapat memberikan efek jera. “Terkait izinnya, ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal tipiring yaitu menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto pasal 46 ayat 1 huruf g Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, pasal 46 dalam Perda tersebut masuk dalam Bab XVI ketentuan pidana. Tindak pidana yang tercatat dalam pasal 46 ayat 1 tersebut akan mendapatkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif