SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo kembali menciduk sejumlah penjual minuman keras (miras) oplosan di Solo dalam satu pekan terakhir. Guna memberikan efek jera, masing-masing penjual miras oplosan dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, penjual miras oplosan yang diciduk polisi sebanyak empat orang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Para penjual miras oplosan itu, seperti Maryadi, 60, warga Timuran, Banjarsari dengan barang bukti tiga botol vodka, 10 botol anggur merah, 10 botol anggur putih; Haryono, 59, warga Norowangsan, Laweyan dengan barang bukti lima botol ukuran 1,5 liter jenis jamu dinda; Iwan, 36, warga Pucang Sawit, Jebres dengan barang bukti empat botol ukuran 1,5 liter ciu; Haryanto, pengelola kafe di Timuran, Solo dengan barang bukti sembilan botol vodka ukuran 250 mililiter.

“Maryadi dan Haryono ditangkap, Senin (15/12/2014). Sedangkan, Iwan dan Haryanto ditangkap, Jumat (12/12),” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, kepada Solopos.com, Selasa (16/12/2014).

AKP Sisraniwati menjelaskan operasi miras oplosan tersebut dilakukan tim gabungan Polresta Solo yang terdiri atas satnarkoba, satreskrim, dan satsabhara. Operasi terus dilakukan guna menciptakan suasana kondusif di Kota Bengawan.

“Miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kematian bagi peminumnya. Sebelum terjadi peristiwa itu, kami perlu mencegahnya dengan melakukan operasi penjual miras oplosan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya