SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman beralkohol (JIBI/Solopos/Dok)

Miras Solo semakin diperketat. Pemkot Solo berencana menaikkan retribusi izin penjualan miras.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menaikan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (miras) dari Rp2,5 juta/tahun menjadi Rp3,5 juta/tahun (40%) untuk hote bintang V.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penaikan retribusi sampai 50% akan dikenakan pada restoran bertanda talam seloka dan kencana, bar, pub, serta diskotik dari Rp1 juta/tahun menjadi Rp1,5 juta/tahun.

Sementara retribusi untuk hotel bintang III naik dari Rp1,5 juta/tahun menjadi Rp2 juta/tahun (33,33%). Retribusi hotel bintang IV juga naik dari Rp2 juta/tahun menjadi Rp2,5 juta/tahun (25%).

Perda

Rencana tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang hingga kini masih dibahas panitia khusus (pansus) di DPRD Solo.

Padahal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Solo untuk menyiapkan naskah akademik (NA) dan draf rancangan perda (raperda) pelarangan miras (antimiras).

Ketua Pansus Perubahan Perda No. 9/2011 DPRD Solo, Honda Hendarto, saat ditemui Solopos.com di DPRD Solo, Rabu (25/2/2015), mengatakan pembahasan perubahan retribusi daerah belum selesai.

Honda menyebut ada 3-4 pasal yang ditunda pada pembahasan awal karena pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan berkonsultasi kepada pimpinan mereka.

Rencana penaikan retribusi izin tempat penjualan miras, kata Honda, masuk dalam pembahasan di pansus.

“Kami belum bahas soal nominal penaikan retribusi. Khusus untuk retribusi izin tempat penjualan miras hanya berubah nominalnya. Item lainnya tidak berubah karena hanya berlaku untuk hotel berbintang III ke atas. Nominal rupiah itu memang lebih besar dari nilai retribusi sebelumnya. Penaikannya sampai berapa, itu belum dibahas,” kata Honda yang juga Ketua Komisi III DPRD Solo.

Rencana penaikan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol

Rencana penaikan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol

No Uraian Retribusi Lama Retribusi Baru Kenaikan (%)
1 Hotel bintang III Rp1,5 juta/tahun Rp2 juta/tahun 33,33%
2 Hotel bintang IV Rp2 juta/tahun Rp2,5 juta/tahun 25%
3 Hotel bintang V Rp2,5 juta/tahun Rp3,5 juta/tahun 40%
4 Restoran talam selaka dan kencana Rp1 juta/tahun  Rp1,5 juta/tahun 50%
5 Bar, Pub, dan Diskotik Rp1 juta/tahun Rp1,5 juta/tahun 50%

Keterangan:
Retribusi lama didasarkan pada Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Retribusi baru masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No. 9/2011 DPRD Solo.
Sumber: DPRD Kota Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya