Soloraya
Kamis, 16 Maret 2017 - 17:15 WIB

MIRAS SRAGEN : Sanksi Kurang Tegas, Pemilik Warung Tak Kapok Berjualan Miras

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menemukan miras disimpan dalam botol air mineral di salah satu warung makan di kawasan Purwosuman Sidoharjo Sragen, Kamis (16/3/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Miras Sragen, penjual miras tak kapok karena tak ada sanksi tegas.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Sabhara Polres Sragen menemukan sekitar 50 liter minuman keras (miras) dalam botol air mineral saat menggerebek sejumlah warung makan di Sidoharjo dan Kota Sragen dalam dua hari terakhir.

Advertisement

Penggerebakan sejumlah warung di Kota Sragen dilakukan Rabu (15/3/2017). Pada Kamis (16/3/2017), polisi menggerebek sejumlah warung makan di kawasan Purwosuman, Sidoharjo, tak jauh dari simpang empat Nguwer. Sasaran polisi adalah warung makan yang biasa digunakan warga untuk menongkrong di malam hari. Warung-warung itu ternyata menyimpan miras saat digeledah petugas.

Kebanyakan pemilik warung itu merupakan wajah lama yang sudah kerap membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tidak menjual miras. “Barangnya [mirasnya] tinggal sedikit Pak. Soalnya kami belum belanja lagi,” kata Ny. Sadiyo, 61, pemilik warung makan.

Kasat Sabhara Polres Sragen AKP Agung Ari Purnowo mengakui tidak ada sanksi yang lebih tegas selain hanya menyita barang dagangan, menegur, dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Tidak adanya payung hukum yang mengatur pengendalian miras, kata dia, membuat pemilik warung itu tidak jera.

Advertisement

“Mereka itu tidak kapok meski sudah menandatangani surat pernyataan. Seharusnya ada perda untuk mengendalikan penjualan miras. Beberapa daerah sudah menerapkan perda miras. Dengan perda itu, penjual miras bisa dipidana dan didenda jutaan rupiah,” terang Agung.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sragen dari Fraksi PDIP Suparno mengatakan raperda pengendalian miras sudah diprogramkan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) pada tahun ini.

“Rencananya raperda itu akan dibahas pada masa sidang kedua atau catur wulan kedua tahun ini. Sampai sekarang kami masih menunggu draf raperda dari eksekutif. Bila draf itu tidak segera dikirim, kami bisa memasukkannya dalam raperda inisiatif DPRD, tetap pada tahun ini karena perda itu menjadi kebutuhan yang mendesak,” terang Suparno.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif