Soloraya
Senin, 2 Desember 2013 - 16:53 WIB

MIRAS SUKOHARJO : 29 Pemabuk Ditangkap, 12 di Antaranya Pelajar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polsek Grogol menangkap sedikitnya 29 tersangka pengguna dan penjual minuman keras (miras) dalam kurun waktu 12 Oktober 2013-30 November 2013. Di antara puluhan pengguna miras tersebut, terdapat 12  pelajar mabuk.

Penangkapan tersangka bersama alat bukti tersebut adalah hasil operasi pekat yang rutin digelar polsek setempat. Kapolsek Grogol, AKP Apin Sunu, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, ketika ditemui Solopos.com di mapolsek setempat, Senin (2/12/2013), mengatakan sasaran operasi pekat yang digelar sejak Oktober 2013 tersebut memang menyasar penjual dan pengguna miras serta pejudi. Sebagian tersangka yang tertangkap dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan sisanya mendapat pembinaan dari polsek.

Advertisement

“Sebagian pengguna miras yang kami tangkap adalah anak-anak di bawah umur. Para orang tua mereka telah kami panggil dan kami menjelaskan agar pembinaan ini dilakukan bersama-sama. Kami telah mengimbau para orang tua agar tidak sampai melepas kontrol terhadap anak-anak mereka,” jelasnya.

Ia mengatakan 12 pelajar yang tertangkap di pelataran selatan The Park Solo Baru telah dibina. Bersama para tersangka, polisi mengamankan ciu oplosan sebanyak 750 ml yang diwadahi dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. “Semua pelajar itu berasal dari Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Mereka ditangkap pada Senin (4/11/2013) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata dia.

Personelnya mengamankan sedikitnya 14 liter miras. Kebanyakan adalah ciu. Tapi sebagian sudah dioplos dengan zat lain. “Kebanyakan yang kami tangkap adalah pengguna. Penjual miras saat ini sulit dilacak,” paparnya

Advertisement

Dijelaskannya, modus perdagangan miras mulai canggih. Penjual dan pembeli, kata dia, biasanya telah saling mengenal. Pembeli yang ingin mengonsumsi miras lalu memesan miras kepada penjual dengan mengirim pesan singkat melalui telepon seluler (ponsel). “Saat ini pelacakan lebih susah. Penjual juga banyak yang ada di luar wilayah Kecamatan Grogol. Karena keterbatasan wilayah kerja, kami selalu berkoordinasi dengan polsek-polsek lain dan Polres Sukoharjo,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, pekan lalu, menyatakan saat ini modus penjualan dan pengemasan miras, khususnya ciu semakin beragam. Menurutnya, produsen, penjual dan pembeli menggunakan berbagai cara untuk mengelabui polisi.

“Pada operasi yang kami lakukan belum lama ini, sedikitnya 2.000 liter ciu kami amankan dari penjual yang juga memiliki izin produksi alkohol murni di Kecamatan Mojolaban. Penjual mengemas ciu dalam botol air mineral dan memasukkannya dalam kardus air mineral. Jika tidak jeli, sangat susah membedakan dengan alkohol murni,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif