SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO—Sebanyak 36 liter minuman keras (miras) jenis ciu berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Sukoharjo, Sabtu (14/12/2013) malam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (15/12), rencana semula, miras tersebut akan dibawa ke Kabupaten Klaten. Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, mengatakan miras diamankan dari sepeda motor yang dikendarai Handoko, 41, warga Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penyitaan miras diawali dari kegiatan patroli rutin petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo Sabtu pukul 22.30 WIB. Ketika itu petugas mencurigai sepeda motor yang melaju di Jl. Polokarto-Bendosari. Setelah dicek, petugas menemukan 24 botol berisi miras jenis ciu.

“Miras ciu dimasukkan ke dalam botol minuman mineral ukuran 1,5 liter,” katanya.

Saat ini, barang bukti (BB) miras dan kendaraan Handoko diamankan di Mapolres Sukoharjo. Joko menyatakan patroli rutin akan terus digalakkan untuk memberantas penyakit masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya