Solopos.com, SUKOHARJO—Sebanyak 36 liter minuman keras (miras) jenis ciu berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Sukoharjo, Sabtu (14/12/2013) malam.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (15/12), rencana semula, miras tersebut akan dibawa ke Kabupaten Klaten. Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, mengatakan miras diamankan dari sepeda motor yang dikendarai Handoko, 41, warga Klaten.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Penyitaan miras diawali dari kegiatan patroli rutin petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo Sabtu pukul 22.30 WIB. Ketika itu petugas mencurigai sepeda motor yang melaju di Jl. Polokarto-Bendosari. Setelah dicek, petugas menemukan 24 botol berisi miras jenis ciu.
“Miras ciu dimasukkan ke dalam botol minuman mineral ukuran 1,5 liter,” katanya.
Saat ini, barang bukti (BB) miras dan kendaraan Handoko diamankan di Mapolres Sukoharjo. Joko menyatakan patroli rutin akan terus digalakkan untuk memberantas penyakit masyarakat.