Soloraya
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:03 WIB

Miris, Kawasan Bebas Rokok Sragen Dipenuhi Puntung Rokok

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah papan terkait kawasan bebas rokok terpasang di Taman Kridoanggo Sragen, Rabu (17/3/2021). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Jumlah perokok aktif di Sragen menempati urutan tertinggi jika dibandingkan dengan wilayah lain di Soloraya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya puntung rokok yang ditemukan di kawasan bebas rokok di Bumi Sukowati.

Berdasar pantauan Solopos.com, Rabu (17/3/2021), papan pengumuman terkait kawasan bebas rokok sudah terpasang di sejumlah tempat umum seperti Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen dan Taman Kridoanggo.

Advertisement

Baca juga: Perokok Aktif di Soloraya: Sragen Tertinggi – Sukoharjo Terendah

Akan tetapi, masih ada saja pengunjung dua tempat umum itu yang merokok. Tidak ada seorang pun yang menegur mereka meski dua tempat umum itu sudah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Advertisement

Akan tetapi, masih ada saja pengunjung dua tempat umum itu yang merokok. Tidak ada seorang pun yang menegur mereka meski dua tempat umum itu sudah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

“Rasanya risih melihat mereka dengan leluasa merokok. Padahal, di sekitar sini ada banyak anak yang bermain,” ucap Mukaromah, 40, warga Kedungupit Sragen kala berbincang dengan Solopos.com di Taman Kridoanggo.

Baca juga: Top 5 Kuliner Enak & Murah di Boyolali, Cuma Rp10.000-an

Advertisement

“Kalau 50 puntung rokok ada setiap harinya. Kadang puntung rokok itu susah disapu karena berada di antara rerumputan. Puntung rokok itu saya angkut pakai gerobok bersama tumpukan sampah lain. Selanjutnya, sampah itu dibawa ke TPA [tempat pembuangan akhir],” ujar Rizal yang baru setahun bekerja sebagai petugas kebersihn di dua tempat umum itu.

Baca juga: 22 Hari Bertahan, Bayi Tanpa Tempurung Kepala di Solo Meninggal

Pemkab Sragen telah menetapkan sejumlah kawasan tanpa asap rokok melalui Perda No. 1/2011. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 72/2011 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1/2011 itu disebutkan kawasan tanpa rokok meliputi delapan lokasi yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan pendidikan, sarana kesehatan dan sarana olahraga.

Advertisement

Anggota tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen, Dyah Nursari, menyebut penegakan perda dan pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang perlu dilaksanakan pihak terkait.

“Saya kadang juga merasa jengah [melihat warga merokok di tempat umum]. Silakan merokok, tapi tahu tempat lah. Merokok itu tidak dilarang, tapi diatur,” ujar Dyah Nursari.

Baca juga: Disengat Tawon Vespa, Warga Ngadirojo Wonogiri Lumpuh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif