SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual. (Antara)

Solopos.com, BOYOLALI — Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menyebut kuantitas dan kualitas kasus kejahatan seksual terhadap anak pada 2023 ini meningkat dibandingkan 2022.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, menyampaikan pada Januari-Desember 2022 ada 14 perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PN.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada 2023, terhitung hingga Senin (11/9/2023), tercatat ada 15 perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PN Boyolali. Ia memerinci dari 15 perkara tersebut ada enam kasus pencabulan dan sembilan pemerkosaan.

“Di tingkat penyidikan masih ada beberapa perkara lagi yang kemarin sudah mengajukan izin penyitaan maupun penggeledahan. Artinya akan ada beberapa perkara lagi yang masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali ini,” ungkap Dwi saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (12/9/2023).

Ia menilai selama dua tahun terakhir perkara kejahatan seksual terhadap anak di Boyolali baik dari segi jumlah dan kualitas cukup memprihatinkan. Dengan jumlah 14 perkara pada 2022 dan 15 perkara hingga 11 September 2023, Dwi menyimpulkan per bulan ada rata-rata 1-3 perkara kejahatan seksual terhadap anak di Kota Susu.

Usia korban juga bervariasi dari 5-17 tahun. “Segi kualitas kejahatannya itu juga, prihatinnya karena korbannya ini ada yang usianya masih lima tahun, ada yang masih sembilan tahun. Ada juga yang remaja ini beberapa sampai hamil dan melahirkan,” kata dia.

Dwi mengatakan akan ada korban baru ketika anak korban kejahatan seksual yang sampai melahirkan. Korban baru tersebut adalah bayi-bayi yang dilahirkan akibat kejahatan seksual tersebut.

Hukuman bagi Pelaku

“Padahal bayi-bayi tersebut tidak bisa memilih dilahirkan dari orang tua siapa. Mereka lahir dalam keadaan suci, yang tentu mereka punya hak yang harus dilindungi. Itu keprihatinan kami,” lanjut dia.

Para pelaku kejahatan seksual juga membuat Dwi geleng-geleng kepala. Ia menyebut pelakunya justru dari keluarga terdekat anak seperti tetangga, pengasuh, majikan, pacar, keluarga mulai dari paman, bahkan orang tua dan guru.

Lokasi tempat melakukan kejahatan seksual terhadap anak ada yang di masjid, rumah korban, rumah tetangga, bahkan sekolah. Ia mengatakan hukuman yang diberikan hakim PN Boyolali kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga relatif berat.

Ia mengatakan untuk pelaku pencabulan hukuman diberikan mulai dari lima tahun. Selanjutnya, untuk pelaku pemerkosaan kepada anak dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang 15 tahun.

Lebih lanjut, Dwi mengingatkan dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang bisa merusak keluarga besar. Dwi menceritakan ada kasus kejahatan seksual yang terjadi pada 2019 dan masuk perkara 2023.

Kejadian tersebut cukup tragis karena korban dan beberapa pelaku berada dalam satu keluarga besar dan tinggal dalam satu lingkungan. Korban dari pelaku tersebut ada yang kandung, keponakan, adik ipar, dan lain-lain.

Ia mengungkapkan keluarga tersebut tercerai berai karena kasus kejahatan seksual terhadap anak. Anak yang menjadi korban juga ada yang putus sekolah dan melanjutkan kejar paket di daerah lain.

Kesadaran Masyarakat

“Kami sudah meresponsnya [hukuman kasus kejahatan seksual terhadap anak] dengan sedemikian rupa. Namun, perkara kesusilaan ini kan tidak dipublikasikan keputusannya. Jadi barangkali masyarakat kurang aware [sadar] ada perkara demikian,” jelas dia.

Walaupun begitu, Dwi mengungkapkan PN Boyolali juga tetap berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukuman kekerasan seksual terhadap anak dengan cara bersinergi bersama stakeholder terkait.

Bahkan, PN Boyolali turut menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, akhir Juli 2023 lalu.

“Harapan kami, setidaknya penyuluhan bisa meningkatkan kesadaran maupun kewaspadaan dari masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak ini bisa mengenai siapa saja, di mana saja, oleh siapa saja. Itu yang menjadi perhatian kami,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pemerintah Desa Urutsewu, Budi Kristanto, membenarkan PN Boyolali pernah melaksanakan penyuluhan hukum yang diadakan pemerintah desa setempat. Penyuluhan tersebut diselenggarakan di SDN 3 Urutsewu pada 21 Juli 2023.

Budi yang juga ketua panitia acara mengungkapkan penyuluhan hukum tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Urutsewu dan kalangan guru. Ia juga mengungkapkan Dwi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

“Harapannya, kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Yang jelas, orang tua juga harus tahu metode atau pola asuh terhadap anaknya, karena terkini banyak kenakalan anak yang sudah melampaui batas,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya